Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Ketentuan yang diuji adalah Pasal 40 ayat 3 yang menyebutkan kepengurusan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah mereka yang sudah memperoleh putusan pengadilan serta ditetapkan dengan keputusan menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ketentuan itu berlaku jika terjadi perselisihan atas putusan mahkamah partai terkait konflik kepengurusan di internal partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Riza Ferdiansyah. Riza mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal tersebut setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan Romahurmuziy sebagai Ketum PPP dari hasil muktamar Pondok Gede.
SK tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya MA mengesahkan hasil muktamar kubu Faridz. "Seharusnya kepengurusan dari pemohon yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Riza di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/10).
Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM disebut telah memutuskan pihak mana yang sah dengan mengabaikan putusan pengadilan. Mestinya, kata Riza, Menteri Hukum dan HAM tak berwenang mencampuri perselisihan internal partai politik.
Riza khawatir jika tak direvisi, ketentuan dalam pasal tersebut akan membuka celah bagi pihak eksekutif untuk mengintervensi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kerugian sebenarnya bukan pada salah satu pihak. Ketika ini berulang, ke depan partai-partai lain juga akan kena dampaknya," kata Riza.
Sementara itu majelis hakim konstitusi meminta agar permohonan tersebut diperbaiki. Pemohon dinilai terlalu banyak menjelaskan soal pemerintah yang campur tangan dengan internal partai politik. Seharusnya pemohon fokus tentang putusan pengadilan yang tidak bisa diabaikan karena telah berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga kami yakin itu melanggar norma kalau orang tidak patuh pada putusan pengadilan," ucap hakim anggota konstitusi Aswanto.
Pemohon juga diminta menjelaskan kronologi perkara agar majelis hakim memahami waktu pendaftaran dan pengesahan kepengurusan partai kubu Romahurmuziy. Pemohon diberi waktu hingga 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.
April lalu, Menteri Yasonna mengesahkan Dewan Pimpinan Pusat PPP pimpinan Romahurmuziy. Kepengurusan itu terbentuk pada muktamar islah yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Nomor M.HH-06.AH.11.012016. Kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Arsul Sani dianggap telah mengakomodasi hasil Muktamar Bandung, Jakarta dan Surabaya.
(wis/rel)