Draf RUU Pemilu Belum Diserahkan, Tahapan Terancam Terganggu

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2016 14:44 WIB
Terlambatnya draf RUU Pemilu masuk ke DPR akan menyebabkan pembahasan cenderung terburu-buru untuk memenuhi target penyelesaian.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto meminta pemerintah segera menyerahkan draf RUU Pemilu kepada parlemen agar dapat segera dilakukan pembahasan. (CNNIndonesia/ Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR meminta pemerintah untuk segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kepada parlemen agar dapat segera dilakukan pembahasan.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, terlambatnya draf masuk untuk dibahas parlemen akan berpotensi mengganggu tahapan pemilu.

Apalagi waktu yang tersedia sudah semakin mepet dengan dimulainya tahapan pemilu tahun 2017 atau dua tahun sebelum penyelenggaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada potensi tahapan pemilu terganggu. Karena ini untuk pertama kali pemilihan legislatif dan presiden serentak. Mekansismenya berbeda dengan pemilu lalu," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/10).

Padahal, kata Yandri, pemerintah telah berjanji menyerahkan draf RUU Pemilu sejak dua bulan lalu. Namun, hingga kini draf tersebut masih belum diterima DPR.

Politikus PAN itu berpendapat, terlambatnya draf masuk ke DPR akan menyebabkan pembahasan cenderung terburu-buru untuk memenuhi target. Pembahasan juga disebutnya akan berlangsung alot di parlemen lantaran menyangkut kepentingan partai politik.

"Karena waktu tidak longgar, kami khawatir pembahasan terburu-buru dan banyak lubang pada ayat-ayat yang berpotensi di judicial review," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pihaknya telah mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan posisi draf RUU Pemilu tersebut.

Dari jawaban yang diterima, Lukman menuturkan, draf tersebut sudah masuk ke presiden dan tinggal menunggu amanat atau surat presiden.

"Kami minta Menteri Sekretaris Negara, draf dan amanat presiden soal RUU Pemilu ini disegerakan dari Istana. Jangan ditunda-tunda, penundaan ini berimplikasi luas," ucap Lukman.

Untuk itu, Lukman meminta agar Mensesneg memprioritaskan RUU Pemilu agar segera diproses. Sebab, ia memprediksi nantinya pembahasan di DPR akan berlangsung lama dan parlemen yang kemudian disalahkan.

Akhir September lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini lembaganya menunggu amanat presiden (ampres) sebelum menyerahkan draf rancangan beleid itu ke DPR.

"Sudah diputuskan bersama di rapat kabinet. Tinggal menunggu ampresnya. Semua draf sudah jadi. Tinggal diserahkan ke DPR," kata Tjahjo di Gedung DPR, akhir September.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER