Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpesan kepada Soni Sumarsono dan Nata Irwan yang baru dilantik sebagai pelaksana tugas menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur Banten Rano Karno. Menteri Tjahjo meminta kedua Plt tersebut kompak menjaga keamanan di Jakarta dan Banten selama Pilkada 2017.
Tjahjo berkata, kekompakan pelaksana tugas harus dijaga karena tingkat kerawanan Pilkada 2017 di dua provinsi itu tergolong tinggi. Ia berpesan agar pelaksana tugas tidak beraksi sendirian kala menjalani tugas di lapangan.
"Ajak kepolisian, TNI, BIN, tokoh agama, masyarakat dan adat," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana tugas juga dilarang mengganggu jalannya program kerja Rano dan Ahok. Mereka diimbau tetap berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah saat bertugas nanti.
"Semua (kebijakan pelaksana tugas) harus izin Mendagri. Saya kira anggaran tinggal dua bulan, tidak ada kesempatan mengubah. Jangan menganggu apa yang sudah diprogram Rano dan Ahok. Jalankan dengan baik, konsultasi dengan DPRD," tuturnya.
Pengawasan kinerja pelaksana tugas gubernur akan dilakukan oleh Mendagri dan Inspektur Jenderal Kemendagri. Selain itu, Tjahjo juga meminta bantuan kepolisian, kejaksaan, dan tim anti pungutan liar untuk mengawasi pelaksana tugas di daerah.
Pengawasan juga akan dilakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil di daerah yang melaksanakan Pilkada 2017. "Kalau ada PNS yang salah gunakan jabatannya, dukung petahana, gunakan fasilitas negara untuk kepentingan itu, akan kami sanksi. Sanksinya bisa dipecat," katanya.
Sementara itu, calon gubernur petahana Provinsi Banten Rano Karno meminta pelaksana tugas yang bertugas di daerahnya, Nata Irawan, untuk membuat peraturan tentang fungsi Bank Banten sebagai pengelola kas daerah keuangan provinsi tersebut.
Permintaan itu disampaikan saat Rano menyerahkan nota pengantar tugas kepada Nata, Rabu (26/10). Menurut Rano, mandat tersebut merupakan kewajiban yang sebenarnya berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu arahan OJK, ya memang karena istilahnya begini, kita sudah punya (bank) sendiri buat apa taruh di tempat lain," kata Rano di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Selain diserahkan tugas membuat peraturan tentang kas daerah, Nata juga wajib mengantarkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 Provinsi Banten untuk disahkan akhir tahun nanti.
Rano berkata, RAPBD Banten 2017 sudah disepakati oleh Pemprov dan DPRD Banten. RAPBD itu tinggal disahkan dalam rapat paripurna akhir tahun.
Ia percaya Nata dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas gubernur Banten dengan baik. Alasannya, ia dipandang berpengalaman mengatur administrasi desa selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemdagri.
"Beliau sudah paham lah. Apalagi kalau dianggap
basic-nya Provinsi Banten ada 1500 desa, beliau kan memang ahlinya di situ. Jadi saya pikir tepat Pak Menteri menunjuk beliau sebagai pelaksana tugas," tuturnya.
(wis/yul)