Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengklaim partainya tidak akan mengorbankan karir Ade Komarudin pascaputusan rapat pleno yang memutuskan pengembalian jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Nurdin berjanji, Partai Golkar akan menjaga harkat dan martabat Ade lantaran Ketua Umum SOKSI itu merupakan salah satu kader terbaik yang dimiliki partai.
"Partai tidak mungkin mengorbankan Ade Komarudin secara pribadi, pasti juga kami akan menjaga harkat dan martabatnya sebagai kader Golkar yang selama kita tahu sebagai kader yang taat asas," kata Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin kembali menegaskan bahwa pengembalian jabatan Ketua DPR kepada Setya, bukan karena Ade telah berbuat kesalahan selama 11 bulan menduduki pucuk pimpinan dewan tersebut.
Namun, kata Nurdin, DPP Partai Golkar belum memberi keputusan terkait posisi pengganti yang akan diberikan kepada Ade.
"Belum ada, tapi yang pasti bahwa pergantian ketua DPR tidak ada kaitannya dengan salah dan tidak salah," kata Nurdin.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai mengatakan ada sejumlah posisi yang dapat diberikan kepada Ade untuk menggantikan jabatannya yang akan diambil kembali oleh Setya.
"Ade mungkin akan kami tempatkan di banyak pilihan, bisa jadi ketua fraksi, ini jabatan alat kelengkapan dewan ada banyak, bisa jadi Wakil Ketua MPR bisa saja, karena dia ini kader senior, terbaik partai," ucap Yorrys.
Sebelum menjabat Ketua DPR selama 11 bulan, Ade Komarudin menduduki kursi Ketua Fraksi Partai Golkar di parlemen. Ade menggantikan Setya yang mundur lantaran tersangkut kasus etik dan hukum 'Papa Minta Saham' pada akhir tahun lalu.
Kini setelah 11 bulan berlalu, Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang membuat Setya bersih dari jeratan kasus hukum terkait alat bukti penyadapan.
Imbasnya, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan agar harkat dan martabat Setya dapat direhabilitasi lantaran tidak terbukti bersalah secara etik dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
(gir)