UU Pilkada Bawa Dampak Buruk Bagi KPU Tahun Ini

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2016 00:43 WIB
Salah satu dampak negatif yang muncul akibat UU Pilkada adalah diperbolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah.
Salah satu dampak negatif yang muncul akibat UU Pilkada adalah diperbolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah. (Foto/CNNIndonesia/SafirMakki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dianggap membawa dampak buruk bagi kinerja penyelenggara pemilu tahun ini. Pandangan tersebut disampaikan LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam catatan akhir tahunnya.

Salah satu dampak negatif yang muncul akibat UU Pilkada adalah diperbolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah.

Izin tersebut terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Namun, PKPU tersebut dibuat berdasarkan hasil konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil rapat konsultasi dalam penyusunan PKPU bersifat mengikat dan ketentuannya ada dalam UU Pilkada. Karena ikatan tersebut, KPU wajib mengakomodir permintaan DPR agar calon kepala daerah dengan status terpidana percobaan diizinkan mengikuti Pilkada.

"Kami meyakini munculnya peraturan terpidana percobaan bisa menjadi calon kepala daerah sebagai dampak adanya kewajiban konsultasi PKPU dengan DPR," tutur peneliti Perludem Fadil Ramadhani di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (29/12).

Selain mengakibatkan terpidana percobaan bisa menjadi calon kepala daerah, UU Pilkada juga membuat independensi KPU terbatas dalam menyusun peraturan. Kewajiban mengakomodir usul DPR dalam membuat peraturan menjadi alasan terbatasnya independensi KPU saat ini.

Dampak lain dari lahirnya UU Pilkada baru ada dalam hal pemberantasan politik uang. Ancaman sanksi berat terhadap pelaku politik uang memang terdapat dalam UU Pilkada. Namun, sanksi tersebut dianggap tak relevan dengan izin pemberian uang makan, transportasi, dan hadiah kepada warga oleh calon kepala daerah di bagian penjelasan UU Pilkada.

"Pengaturan itu bisa disimpulkan sebagai legalisasi politik uang. Memberikan uang tunai kepada pemilih dalam pemilihan adalah bentuk politik uang," ujarnya.

Mendengar pandangan tersebut, anggota komisi II DPR RI Lukman Edy berkata bahwa penyusunan UU Pilkada telah melalui proses pengkajian hukum sebelumnya. Karena sudah ada kajian, Lukman menganggap substansi UU Pilkada aman dan sesuai dengan peraturan.

"Soal terpidana percobaan, saya bisa memahami munculnya pasal ini karena memang terpidana percobaan bukan narapidana. Tidak bisa dia diberikan sanksi sebagai terpidana, tak boleh hak politiknya dihilangkan satu pun," ujar Lukman.

Perludem berharap beberapa peraturan dalam UU Pilkada dapat diubah jika uji materi yang diajukan KPU ke Mahkamah Konstitusi saat ini dikabulkan. Sementara Lukman menyerahkan semua keputusan uji materi kepada MK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER