Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilih disabilitas pada Pilkada 2017 dapat menggunakan hak suaranya dari rumah masing-masing saat hari pemungutan suara pada 15 Februari mendatang. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (5/1).
Menurut Hadar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melakukan kunjungan ke rumah penyandang disabilitas untuk memfasilitasi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Namun, kunjungan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara petugas KPPS dengan panitia pengawas dan saksi di masing-masing tempat pemungutan suara.
"Sepanjang petugas KPPS dan panwas serta saksi menyepakati ya bisa saja dan ini sudah dipraktekkan (di Pemilu 2014). Jadi beberapa petugas didampingi saksi dan panwas, itu bisa saja (mengunjungi rumah) yang dekat," kata Hadar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak ada kesepakatan antara saksi di TPS, KPPS, dan panwas, maka kunjungan ke rumah pemilih disabilitas tak bisa dilakukan. Hadar berkata, hal tersebut memang tidak diatur dalam peraturan KPU. Namun, KPU mengizinkan metode kunjungan ke rumah dalam pilkada maupun pemilu.
Berdasarkan data yang dimiliki KPU, terdapat 49 ribu lebih pemilih disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017.
Pemilih disabilitas di Pilkada 2017 akan menggunakan surat suara yang sama dengan pemilih umum pada 15 Februari mendatang. Perbedaannya hanya diberikan kepada para pemilih tunanetra.
Selain dapat memilih dari rumah, penyandang disabilitas juga akan mendapat kesempatan memilih menggunakan template saat hari pemungutan suara. Template tersebut akan dilengkapi dengan huruf braille untuk membantu penyandang tuna netra menggunakan hak pilihnya.
KPU juga akan menyediakan pintu masuk TPS selebar minimal 90 sentimeter. Ukuran tersebut ditentukan agar pengguna kursi roda dapat tetap menggunakan suaranya saat hari pemilihan tiba.
(rel)