Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan ada pasal dalam revisi Undang-undang Pemilu yang bisa mengantisipasi munculnya calon presiden tunggal.
Anggota panitia khusus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidlowi mengatakan, pemilihan presiden harus belajar dari pemilihan kepala daerah di mana ada kasus hanya ada satu pasangan calon.
Sama seperti dalam Pilkada, PPP mengusulkan jika hanya ada satu pasangan calon, maka tetap diadakan pemungutan suara.
"Proses pemungutan suara tetap dilakukan, misalnya melawan kotak kosong dan kemenangan harus lebih dari 50 persen," kata Baidlowi seperti diberitakan
Antara, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baidlowi mengatakan, secara resmi fraksi PPP akan mengusulkan hal tersebut ke dalam daftar inventaris masalah.
Selain itu, PPP juga mengusulkan syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah 25 persen kursi di DPR dan 30 persen suara hasil pemilu 2014. Hal ini diperlukan untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam konteks sistem presidensial.
Dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilu, kata Baidlowi, juga akan didiskusikan soal pengaturan pemilihan presiden. Pasalnya pada 2019, pilpres akan digelar bersamaan dengan pemilihan legislatif seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
(sur/sur)