Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, Arsul Sani menyatakan, kubu Djan Faridz tidak memilik aspek legal formal untuk meminta pengesahan.
Pertama Gugatan Djan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah ditolak. Saat itu PPP Muktamar Jakarta itu menggugat surat keputusan Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham dengan nilai gugatan Rp1 triliun.
"Gugatan Pak Djan untuk membatalkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan dan minta ganti rugi Rp1 triliun juga sudah ditolak," kata Arsul kemarin di Komplek DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK Menkumham itu akan berlaku selama lima tahun, mulai dari 2016 sampai 2021.
"Sampai sekarang belum diputus dan juga tidak ada penetapan penundaan berlakunya SK tersebut," kata Arsul.
"Kami melihat tidak ada pintu hukum bagi Menkumham untuk kemudian tiba-tiba membatalkan SK yang telah ada dan kemudian menerbitkan SK baru," kata Arsul.
Lihat juga:Kontroversi Ahok dan Panggung untuk Djarot |
Arsul menuding fakta baru yang dikatakan Djan baru-baru ini hanya pendapat saksi ahli yang disewa oleh Djan. Hal tersebut juga sudah dikemukakan saat persidangan di pengadilan.
Soal dualisme kepengurusan di tubuh partai kakbah kembali mengemuka setelah ada perbedaan dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Kubu Romi memilih mendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu Djan Faridz mendukung Basuki Tjahaja Purnama.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sejauh ini masih mengakui PPP kubu Romi karena mereka memegang SK Menkumham. (sur/agk)