Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan pada Selasa (24/1) menetapkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau RUU MD3 menjadi RUU usul inisiatif dewan.
Putusan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta persetujuan peserta rapat paripurna. Sepuluh fraksi lantas menyerahkan berkas tertulis pandangannya terhadap RUU MD3.
"Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" tanya Fadli dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan tersebut langsung disambut gemuruh pernyataan setuju yang bersambut dengan ketukan palu dari Fahri.
Jika diperhatikan, proses RUU MD3 ini cukup cepat sejak diajukan fraksi PDI P dalam Rapat Paripurna saat pelantikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR.
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU MD3 akan dibahas DPR melalui Badan Legislatif (Baleg). DPR juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan rapat paripurna kali ini.
Selain itu, rapat paripurna hari ini pun telah mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Poin terpenting dalam revisi UU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lainnya yang bekerja di instansi pemerintah lebih lama dari lima tahun tanpa melewati tes.
Namun demikian, ada catatan baru yang disampaikan oleh anggota fraksi partai Nasional Demokrat Akbar Faisal.
"Saya setuju mereka (Honorer K2) diangkat sebagai pegawai. Cuma, catatannya, negara akan angkat 439 ribu tenaga honorer. Artinya negara harus bayar gaji sebesar Rp23 triliyun. Pastinya bukan persoalan mudah," kata dia.
(yul)