Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilhan Umum menyebut, masyarakat sudah menganggap prakik politik uang sebagai bagian budaya pemilihan kepala daerah.
Dari hasil riset yang dilakukan Bawaslu, masyarakat sudah sangat permisif pada praktik tersebut.
"Kami sudah sisir, salah satu yang harus diperiksa adalah dimensi kontestasi," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik politik uang menurutnya berkaitan erat dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hampir setiap Pilkada berlangsung jumlah LTKM yang ditemukan meningkat.
Daniel mengatakan, Bawaslu sadar jika pencegahan politik uang harus dilakukan hingga tingkat hulu. Untuk mendukung rencana tersebut, Bawaslu meminta DPR mengetatkan peraturan ihwal politik uang pada Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Di tingkat hulu ada penyumbang besar, namun berelasi dengan bank. Kemudian mereka berelasi dengan peserta pemilu, setelah itu masuk ke tingkat hilir melalui calo, broker, relawan, tim sukses, hingga ke pemilih," ujarnya.
Jangan Ambil UangnyaUrgensi penanganan praktik politik uang juga disampaikan Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata. Menurutnya, penerimaan masyarakat terhadap politik uang masih tinggi jelang pemungutan suara dilakukan.
Hal tersebut disampaikan usai lembaga Founding Father House melakukan riset terkait politik uang di Kabupaten Brebes, 15 hingga 23 Desember lalu. Pada riset tersebut, diketahui 71 persen responden mau menerima uang yang ditawarkan saat proses Pilkada berlangsung.
"Pada 2013, survey sama dan yang mau terima uang 74,5 persen. Angkanya menurun tipis. Hari ini, Bawaslu harus segera ambil kebijakan," katanya.
Dian mengingatkan penyelenggara dan pengawas pemilu untuk tidak mengkampanyekan jargon 'terima uangnya, jangan pilih calonnya.' Ia menilai memandang seruan tersebut bertentangan dengan semangat menghapus praktik politik uang.
Menurutnya, penolakan praktik politik uang harus dilakukan menyeluruh. "Seharusnya dari awal diserukan agar jangan terima uangnya juga," katanya.
(sur/sur)