Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana penggunaan alat pembaca kartu (
card reader) oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum dipertanyakan keefektifannya. Penggunaan
card reader dimaksudkan untuk mempermudah deteksi keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, perhitungan biaya dan efektifitas
card reader wajib dilakukan sebelum pengadaan dilakukan. Ia memprediksi pengadaan
card reader dalam Pilkada atau Pemilu membutuhkan biaya dan persiapan yang besar.
"Anda tahu berapa jumlah TPS di seluruh indonesia kalau pemilu? Ada 540 ribu sekian. Coba hitung harga
card reader berapa dan kali saja. Jadi kita cari jalan lain lah untuk bisa memastikan KTP tidak dipalsukan, yang lebih murah dan efektif caranya," ujar Hadar di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya besar untuk pengadaan
card reader muncul karena banyaknya alat yang diperlukan. Menurut Hadar, dalam pemilu atau pilkada harus ada cadangan
card reader yang disiapkan di masing-masing TPS.
Pelatihan petugas pemilu untuk menggunakan alat tersebut juga perlu dilakukan.
"Jadi kalau mau memasang mesin-mesin yang jangka penggunaannya pendek kita harus siap punya
backup. Petugas setempat juga (harus) bisa mengoperasikan alat itu. Kalau sudah fatal rusak, terus bagaimana backupnya," tuturnya.
Wacana penggunaan
card reader muncul setelah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau KPU menggunakan alat tersebut untuk antisipasi keberadaan KTP elektronik palsu.
Zudan berkata, jika penggunaan
card reader tidak dimungkinkan, penyelenggara pilkada harus memiliki alternatif lain untuk mengecek keabsahan kartu identitas pemilik suara.
"Petugas di TPS bisa melakukan cek nomor identitas kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Konsolidasi di Dinas Dukcapil, dalam dua menit terjawab semua," kata Zudan.
Pengecekan KTP elektronik menjadi perhatian karena pada Pilkada 2017 warga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu identitasnya ke petugas. Penggunaan KTP elektronik diizinkan jika pemilih belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau lupa membawa surat undangan dari KPU.
(wis/pmg)