Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi dari peserta Pemilihan Kepala Daerah 2017 dilarang menggunakan atribut kampanye apapun saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (15/2) esok.
Larangan tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum satu hari jelang dimulainya proses pemungutan suara Pilkada 2017. Selain tak bisa menggunakan atribut kampanye, saksi juga dilarang mempengaruhi pilihan pemilih di TPS esok.
"Jadi saksi kami harap jangan melakukan tindakan apapun untuk mengarahkan pemilih, dan saksi kita harap tak pakai atribut apapun untuk masuk ke TPS. Satu orang, satu TPS dari tiap pasangan calon," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (14/2).
Para peserta Pilkada 2017 diperkenankan mengirim dua saksi untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara. Namun, hanya satu saksi yang diizinkan masuk ke TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi bersama Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan memulai proses pemilihan sejak pukul 06.00 waktu setempat. Sementara untuk pemungutan suara dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 13.00.
Pendirian TPS akan dilakukan penyelenggara piilkada mulai nanti malam. Setelah didirikan, TPS akan dijaga aparat keamanan dari polisi dan KPU.
Logistik hari pemilihan juga akan tiba di masing-masing TPS malam nanti. Tercatat ada sekitar 106 ribu TPS yang tersebar di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017.
Ferry berharap partisipasi pemilih pada pilkada serentak tahun ini meningkat dibandingkan Pilkada serentak 2015.
"Kami targetkan 77,5 persen tingkat partisipasinya. Mudah-mudahan ekspektasi bisa tercapai," kata Ferry.