Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos usai melakukan pemantauan proses pemungutan suara, Rabu (15/2). Ia berkata, hak pilih tak dapat diberikan kepada warga yang belum memiliki e-KTP pada Pilkada 2017.
"Ada pemilih yang marah-marah karena dia tidak bawa e-KTP, dia bawa KTP lama kan tidak bisa," kata Betty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang masih menggunakan KTP lama ditemukan di salah satu TPS di Apartemen Kalibata City. Selain menghadapi warga yang masih memiliki KTP lama, panitia penyelenggara pilkada tahun ini juga menemukan banyak pemilih yang pindah tempat pemungutan suara.
Perpindahan pemilih banyak terjadi karena habisnya surat suara di beberapa TPS. Jika hal tersebut terjadi, KPU DKI Jakarta mengizinkan pemilih untuk menggunakan suaranya di TPS terdekat, jika surat suara di daerah asal sudah tak tersedia.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengklaim ada lonjakan partisipasi warga dalam Pilkada tahun ini. Pernyataan itu disampaikan usai dia melakukan pengecekan proses pemungutan suara di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
"Bahkan di Matraman, yang (TPS) di kompleks TNI dan kami kira partisipasi akan rendah karena dipindahkan jauh dari lokasi rumahnya ternyata keliru. Mereka (pemilih) sangat antusias berpartisipasi. Jadi secara umum partisipasi ada peningkatan yang cukup signifikan," katanya.
Rekapitulasi dan tabulasi suara Pilkada DKI Jakarta dilakukan mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi mulai Kamis (16/2) esok.
"Nanti malam maksimal sudah dikirim (dokumen dari TPS) ke kecamatan untuk disiapkan rekapitulasi mulai esok tanggal 16-22 Februari di tingkat kecamatan. Begitu selesai langsung dikirim ke tingkat kota, nanti rekapitulasi sampai 25 Februari," ujarnya.
Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi suara di tingkat Provinsi pada 25-27 Februari. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan menetapkan hasil pemungutan suara pada 4 Maret 2017 mendatang.
Jika tidak ada calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara 50 persen + 1, Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran. Namun kalau ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah maka dipastikan pilkada hanya berlangsung satu putaran.