Wacana Anggota KPU Berunsur Parpol Mundurkan Demokrasi

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 06:20 WIB
KPU pernah memiliki anggota dari unsur partai politik pada 1999. Namun ketentuan itu dihapus seiring amandemen konstitusi yang mengharuskan KPU independen.
KPU pernah memiliki anggota dari unsur partai politik pada 1999. Namun ketentuan itu dihapus seiring amandemen konstitusi yang mengharuskan KPU independen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana memasukkan unsur partai politik di keanggotaan KPU dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia. Keberadaan wakil partai di lembaga penyelenggara pemilu ditaksir akan memunculkan konflik kepentingan yang merusak nilai independensi KPU.

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Fadil Rahmadanil menilai wacana memasukkan kader partai ke KPU akan merusak kemandirian lembaga KPU. Ia menyindir, panitia khusus RUU Pemilu seharusnya memahami penyusunan pasal 22e ayat 5 UUD 1945 yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersifat mandiri.

Fadli mengatakan, pemilu 1999 muncul keruwetan karena banyak rapat penentuan kebijakan KPU saat itu tidak kuorum dan kerap berakhir tanpa keputusan apapun. Para anggota KPU dari unsur partai, kata Fadli, saat itu sengaja menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekeliruan menyertakan anggota partai politik sebagai anggota KPU pada 18 tahun yang lalu kini hendak diulangi lagi," ucap dia.
Pakar hukum tata negara Saldi Isra meminta DPR merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 81/PUU-/IX/2011. Muatan pusutan itu mengharuskan bekas anggota partai memiliki jeda minimal lima tahun sebelum mencalonkan diri menjadi anggota KPU atau Bawaslu.

"Kalau DPR sekedar berwacana, biarkan saja. Tapi secara hukum, ada aturan anggota partai harus berjarak lima tahun," kata Saldi.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menyebut ide memasukkan unsur partai pada keanggotaan KPU sebagai cerminan ketiadaan semangat DPR menjamin pemilu yang berintegritas.

Lucius mengatakan, usulan itu memperlihatkan wajah partai politik yang haus kekuasan. "Penyelenggara pemilu dari unsur partai tidak akan bisa independen," ujarnya.
Sebelumnya, sepulang dari studi banding di Jerman, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyebut delapan dari sebelas anggota KPU di negara itu berasal dari partai. Ia berkata, pansus berencana menerapkan hal serupa di draf revisi beleid yang sedang dirancang.

Tahun 1999, KPU pernah diisi 53 anggota yang berasal partai dan perwakilan pemerintah. Para anggota KPU itu dilantik Presiden BJ Habibie dengan dasar Keppres 16/1999.

Model keanggotaan itu dihapus seiring pengesahan UU 12/2003 tentang Pemilu. Beleid itu mengharuskan KPU bersifat independen sebagaima diamanatkan konstitusi.
[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER