Jokowi Disebut Tak Perlu Perpanjang Jabatan Komisioner KPU

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2017 17:54 WIB
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro, yang perlu dilakukan adalah menyegerakan proses seleksi komisioner KPU di DPR.
Ketua KPU Juri Ardiantoro (kedua kiri) bersama jajaran Komisioner KPU Ida Budhiati (kiri), Hadar Nafis Gumay (kedua kanan) dan Arief Budiman (kanan). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Presiden Joko Widodo tak perlu memperpanjang masa jabatan komisioner KPU periode 2012-2017 yang akan berakhir 12 April mendatang. Ketua KPU Juri Ardiantoro yakin masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan pergantian komisioner KPU.

"Kalau ada wacana mengenai perpanjangan masa jabatan KPU karena berbagai alasan, sebetulnya bagi saya atau bagi kami masih sekedar wacana karena waktu (seleksi komisioner baru) masih tersedia," kata Juri di Kantor KPU, Jumat (24/3).

Usulan memperpanjang jabatan komisioner KPU dilontarkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyikapi lambannya proses pembahasan Rancangan Undang Undang Penyelenggara Pemilu.
DPR menilai tanpa UU Penyelenggara Pemilu penetapan Komisioner KPU dan Bawaslu tidak memiliki dasar hukum. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencegah terjadinya kekosongan kepengurusan di KPU dan Bawaslu, Fadli menyarankan Presiden menerbitkan Surat Keputusan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Sebaliknya, pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta DPR menggelar fit and proper test untuk memilih anggota baru tanpa harus menunggu pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Sikap Istana ini didukung oleh Juri. Ia berharap DPR segera menggelar fit and proper test bagi komisioner KPU sehingga tidak perlu ada perpanjangan masa jabatan komisioner lewat penerbitan Perpu.

"Perpu kan keluar kalau dalam keadaan genting, darurat, apakah ini ada kedaruratan atau semata-mata urusan lain," ujarnya.

Juri berpendapat tidak ada unsur kegentingan terkait dengan kepengurusan komisioner KPU yang baru. Yang menjadi persoalan penting justru terkait dengan persiapan pemilu 2019 mendatang.

"Persiapan Pemilu 2019 yang harus dipikirkan dan dipersiapkan, dan itu hal penting, yang salah satu syaratnya adalah proses pergantian (komisioner KPU) ini lancar dan tepat waktu," tutur Juri.
Kalaupun terjadi penundaan pergantian komisioner, Juri mengatakan tidak akan terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja KPU dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2019. Selama ini, menurut Juri, organisasi KPU didesain untuk bisa berjalan secara berkelanjutan.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER