Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyebut wacana memasukkan unsur dari partai politik di kepengurusan KPU patut dicurigai
"Kalau ada keinginan untuk memasukkan orang partai ke dalam KPU mestinya partai politik lain curiga, kenapa partai itu ingin ada orang partai di KPU," kata Juri di Kantor KPU, Jumat (24/3).
Menurut Juri, keterlibatan orang partai di KPU justru akan membuka ruang terhadap persoalan-persoalan baru. Salah satunya adalah upaya menunggangi KPU untuk kepentingan partai.
Atas hal itu, Juri meminta partai politik di DPR tidak mendukung wacana tersebut, bahkan harus mengkritisinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih percaya itu baru sekedar diskusi wacana, yang mungkin sebabnya bukan urusan bagaimana pemilu lebih baik, tapi sebab lain yang mungkin tendensius bagi KPU," ucap Juri.
Wacana masuknya perwakilan parpol ke KPU muncul usai panitia khusus (pansus) pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu melakukan studi banding ke Meksiko dan Jerman.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan dengan menyertakan unsur partai, maka sebagian komisioner KPU nantinya berasal dari kalangan partai politik
"Itu wacana yang berkembang. Ada dua opsi, bisa itu jadi bagian unsur KPU. Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya, kemudian ada unsur parpol, ada masyarakat. Kalau kita (komisioner KPU) dari unsur masyarakat semua," ujar Lukman, Selasa (21/3), seperti dikutip
Detikcom.
Opsi lain yang diwacanakan oleh pansus adalah pembentukan dewan yang terdiri dari perwakilan partai politik. Pada opsi ini, komisioner KPU tetap dari unsur masyarakat, namun nantinya akan ada dewan khusus.
Juri mengatakan, perdebatan soal keterlibatan partai politik di KPU bukan hal yang baru. KPU, lanjut Juri sudah pernah mencoba memasukkan perwakilan partai politik saat kepengurusan KPU periode 1999-2001.
Model kepengurusan tersebut akhirnya dihapus seiring pengesahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum.
Juri mengatakan, berkaca dari pengalaman itu, unsur partai dalam kepengurusan KPU rentan mengganggu jalannya pemilu yang bersih dan independen
"Dapat disimpulkan bahwa unsur partai secara politik tidak bisa menjalankan pemilu dengan bersih, tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu yang independen," tutur Juri.