Golkar, Gerindra, PKB Tolak Hak Angket

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2017 17:08 WIB
Tiga partai politik menolak usulan hak angket terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan tersangka pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani.
Rapat Paripurna DPR. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar, Gerindra​ dan Partai Kebangkitan Bangsa menolak usulan penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka rekaman tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Miryam S. Haryani.

Kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4), Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menegaskan Partai Golkar tidak dalam posisi mendukung hak angket.

"Kami justru mengimbau untuk teman-teman berpikiran lebih jernih karena apapun yang menjadi isu di sana bisa dibahas kembali dalam komisi tiga," kata Agus.
Dalam rapat paripurna hari ini, DPR belum membahas usulan hak angket, dan hanya membacakan surat permohonan hak angket yang diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon, saat membuka rapat paripurna, hanya membacakan empat surat masuk untuk pimpinan dewan, dua di antaranya berasal dari DPR tentang hak angket tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR mengusulkan hak angket untuk menyelidiki pengakuan Miryam yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK. Pengakuan itu diungkapkan Miryam saat berada di Kantor Pengara Elza Syarief. Pengacara Elza Syarief, Farhat Abbas menyebut inisial dua orang anggota yang mengancam Miryam, yakni orang suruhan SN dan RA.

Meski Partai Golkar tak mendukung hak angket, Agus mengatakan tidak bisa​ melarang anggota yang akan mendukung hak angket, karena selain merupakan hak anggota, hak angket dinilai bisa menyelesaikan​ persoalan terhadap KPK.

"Silakan memakai atau tidak memakai. Kalau ada teman fraksi yang sudah tanda tangan, tidak masalah kami tidak akan berikan sanksi. Karena kami mengerti apabila ada keinginan dari mereka umtuk mendapat jawaban yang diinginkan," ucapnya.

Sikap penolakan juga dilakukan Partai Gerindra. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis mengatakan, ada dua alasan Gerindra menolak hak angket.

"Pertama kalau memang belum mendapat informasi ya kami minta cukup dipanggil saja dari rapat dengar pendapat dan sebagainya," ujar Fary.

Alasan kedua, kata dia, Gerindra belum mendapat urgensi penggunaan usulan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Kalau hanya ingin mendapat​ informasi kan sudah pernah dipanggil, ya panggil lagi," katanya.
Gerindra, menurut Fary, akan menarik tanda tangan anggota yang akan menggunakan usulan hak tersebut. Dia mengklaim, di fraksinya usulan itu baru ditandatangani satu orang, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa.

"Setahu saya belum ada anggota fraksi yg tandatangan selain Desmond​. Saya akan cek, kalau ada saya minta tarik," ujarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan, fraksinya telah memerintahkan semua anggota untuk menolak usulan hak angket. "PKB memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," kata Daniel.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER