Gerindra: Hak Angket KPK Pintu Masuk Pemakzulan Presiden

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mei 2017 08:41 WIB
Politikus Gerindra menyatakan, kesimpulan hak angket merupakan hak menyatakan pendapat, dan hak tersebut bisa berujung pada pemakzulan presiden.
Martin Hutabarat (Foto: M. Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Gerindra menolak penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap bisa berujung pada pemakzulan presiden.

Kepada CNNIndonesia, Selasa (2/5), anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengaku heran karena justru partai-partai pendukung pemerintah mendukung penggunaan angket untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan tersangka pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani.

"Nanti hasil kesimpulan hak angket bisa berujung pada hak menyatakan pendapat, dan ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan presiden," kata Martin.
Anggota Fraksi Gerindra melakukan walk out menolak pengesahan hak angket dalam rapat paripurna pekan lalu. Pengguliran hak angket ini bermula dari pernyataan penyidik KPK, Novel Baswedan yang menyebutkan ada anggota DPR yang menekan tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam orang itu adalah Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, dan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Novel menyebut ada satu orang lagi, namun dia mengaku lupa namanya.

DPR meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam untuk mengetahui kebenaran pernyataan Novel Baswedan.

Martin mengatakan, pernyataan penyidik KPK itu sebenarnya dapat diselesaikan tanpa melalui angket.

"Cukup melalui Panja saja di Komisi III DPR. Tidak ada alasan yang kuat untuk mendukung hak angket," ujarnya.

Dikatakan Martin, Gerindra tidak akan mengirimkan anggotanya untuk ikut dalam Pansus Hak Angket. "Tidak akan kami kirim," kata dia.
Ketika ditanya tentang satu kadernya Desmon J Mahesa yang ikut menandatangani usulan hak angket, Martin mengatakan, hal itu adalah hak Desmon. Partai Gerindra tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Desmon.

"Dalam tata tertib DPR diatur semua hak anggota," kata Martin.

Namun, menurut Martin, Desmon juga telah mengetahui sikap Partai Gerindra yang menolak hak angket. "Sudah jelas sikap kami, saat saya bicara di paripurna," ujar Martin.

Penolakan Gerindra sejalan dengan sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB telah memastikan tidak akan mengirimkan anggotanya dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK.

Hal tersebut sebagai bentuk konsistensi PKB menolak penggunaan hak angket. "Jelas tidak akan mengirimkan nama, kami menolak hak angket," kata Wakil Sekjen PKB Daniel Johan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/5).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER