Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, selain menyelidiki tudingan adanya tekanan pada Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP, hak angket juga akan menelaah hal lain yang terjadi di tubuh Komisi pemberantasan korupsi. Masalah-masalah tersebut disampaikan para pengusul hak angket pekan lalu dalam sidang paripurna di DPR.
Bambang mencontohkan soal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja dan penggunaan anggaran KPK.
"Serta adanya ketidakharmonisan dan lain-lain seperti yang disampaikan para pengusul hak angket KPK pekan lalu di sidang paripurna," kata politikus Golkar itu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5).
Permasalahan lain itu akan dikejar terutama jika Miryam berani jujur soal tudingan adanya tekanan oleh enam anggota DPR dalam proses pemberian kesaksian. Jika tersangka kasus keterangan palsu itu mengungkap semuanya, DPR melalui hak angket tidak perlu lagi mengejar rekaman pemeriksaan di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap Miryam membuka semuanya. Apa yang dialami dan dilakukannya. Khususnya soal misteri siapa yang menekan dia. Apa benar seperti yang dikutip penyidik KPK di pengadilan," kata Bambang.
DPR telah menyetujui penggunaan hak angket dalam rapat paripurna, Jumat pekan lalu. Rencananya DPR segera membentuk Pansus hak angket usai masa reses 17 Mei mendatang.
Hak angket itu bertujuan untuk menyelidiki pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengatakan, Miryam ditekan oleh enam orang anggota DPR agar tidak memberikan keterangan tentang pembagian uang dana korupsi e-KTP kepada anggota Komisi II DPR. Salah satu nama anggota DPR yang disebut Novel, menurut pengakuan Miryam, adalah Bambang Soesatyo.
Komisi III, kata Bambang, berharap Pansus Hak Angket KPK benar-benar terbentuk dan mendapat dukungan fraksi-fraksi di DPR.
"Proses Pansus bisa berjalan transparan, terbuka untuk umum dan dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan internal KPK. Tidak boleh ada sedikitpun upaya untuk pelemahan KPK misalnya dengan merevisi UU KPK," katanya.
Konsisten MenolakSementara itu Fraksi Partai Demokrat konsisten menolak penggunaan hak angket. Demokrat menilai angket dapat mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi
"Partai Demokrat tidak ingin mengurangi kewenangan KPK dan tetap berpihak pada rakyat," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo.
Namun demikian, kata Roy, KPK memang harus dikoreksi agar lebih cermat dan akuntabel dalam penggunaan kewenangannya untuk memberantas korupsi serta tidak pandang bulu.
"Klarifikasi penggunaan kewenangan luar biasa KPK perlu dilakukan, namun, hak tersebut dapat dilakukan dengan cara yang lain, yang dimungkinkan Undang-Undang, tanpa mengganggu pemberantasan korupsi," kata Roy.
Roy memberikan apresiasi kepada Polri atas ditemukannya Miriyam di sebuah hotel di kawasan Kemang. Ia berharap dengan ditemukannya Miryam, misteri siapa menekannya saat diperiksa KPK bisa terungkap.