Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu), pemerintah terlihat melakukan lobi dengan DPR sebelum rapat pansus dimulai siang ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir mewakili pemerintah, sedangkan parlemen diwakili Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dan anggota Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana.
"Pembahasan pansus jangan dilihat secara fisik di sini. Lobi juga menjadi bagian. Ini juga lobi, mematangkan," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan, perlu pengorbanan dari partai politik dalam melakukan musyawarah. Begitu pula yang dilakukan pemerintah. Lobi ditempuh agar pembahasan tidak berujung voting.
Salah satunya adalah pembagian daerah pemilihan. Pembahasan pembagian 10 kursi dapil yang hingga kini belum selesai, menurut Tjahjo, lebih baik ditiadakan jika tidak mencapai titik temu.
Tjahjo menambahkan, terkait dinamika ambang batas parlemen, pemerintah pada prinsipnya setuju di atas angka 3,5 persen, meski ada yang mengusulkan jalan tengah 4 persen atau 7 persen.
Begitu pula halnya dengan ambang batas pencalonan presiden yang masih diperdebatkan antara kubu 0, 10-15 dan 20 persen, serta metode konversi suara yakni kuota hare, sainte lague murni dan modifikasi.
Dengan demikian, kata Tjahjo, dari lima isu krusial yang akan diputuskan belum ada kesepakatan di antara fraksi di parlemen.
Pemerintah juga akan tetap pada sikap 20 persen ambang batas pencalonan presiden, walaupun saat ini sudah muncul alternatif di angka 10-15 persen.
"Kenapa 20 persen? Dasarnya bahwa capres diusulkan oleh satu partai atau gabungan partai politik. Klir, undang-undang dasar," ujarnya.
Ketua Pansus Lukman Edy menyebut, sudah ada indikasi titik temu di antara para fraksi. Rapat pansus pun masih menunggu para pimpinan fraksi untuk hadir.
"Kalau sudah tidak ada perbedaan lagi ya, kami sudah bisa mulai rapat untuk pengambilan keputusan," kata Lukman.
Meski demikian, Lukman berkata tidak ada jaminan bahwa keputusan bakal berujung voting di paripurna. Voting memungkinkan jika tidak ada kesepakatan yang dicapai dari lima isu tersebut.
"Itu kan kemungkinan terakhir dari upaya-upaya lobi dan menjembatani pembicaraan lintas fraksi terus kami lakukan," ujarnya.
Sedangkan jika diambil keputusan melalui rapat paripurna, Tjahjo mengatakan pemerintah tidak dapat mengirimkan voting.
"Opsi kami kalau sampai deadlock di paripurna ya, sudah kita kembali ke UU lama. Paling ada Perppu dalam konteks keputusan MK yang serentak, karena kami kan enggak ikut voting di paripurna," kata Tjahjo.
Sebelumnya, rapat pansus RUU Pemilu yang sedianya kemarin digelar untuk mengambil keputusan atas lima isu krusial, batal dilaksanakan. Hal itu lantaran pemerintah absen dalam rapat tersebut yang berujung ditunda pada hari ini.