Sistem Voting Elektronik Dicobakan di Tiga Kabupaten

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Sep 2014 17:31 WIB
BPPT terus melakukan pengembangan terhadap sistem voting elektronik. Kini sistem pemungutan suara lewat piranti elektronik sudah dicobakan di tiga kabupaten di Indonesia.
Mesin e-voting buatan BBPT yang sudah dicobakan (Foto: CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem pemungutan suara lewat piranti elektronik sudah dicobakan di tiga kabupaten di Indonesia. Kabupaten Boyolali di Jawa Tengah, Kabupaten Jembrana di Bali, dan Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan merupakan daerah yang sudah menerapkan sistem ini pada pemilihan kepala desanya.

“Terus kami sosialiasikan soal e-voting ini,” kata Faisol Ba'Abdullah dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Sabtu (6/9) pada acara Pameran dan Seminar IPTEK dan Industri Kreatif di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

Menurut Faisol berdasarkan pengalaman di tiga kabupaten itu, prosedur penggunaan e-voting dalam pemilihan kepala desa ini sangat sederhana. bahkan dampaknya memudahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caranya, tambah Faisol, cukup dengan memasukan kartu pintar (smart card) untuk mengaktifkan mesin. Dari layar komputer, akan muncul pilihan kandidat yang mencalonkan diri. Lalu pilih salah satu pilihan dengan sentuhan jari pada layar sentuh dan setelah meng-klik “Ya”, akan keluar kertas bukti pilihan Anda dari printer. Nanti kertas tersebut dimasukan kembali ke dalam kotak suara sebagai bukti fisik pilihan.

“Mereka yang sudah pernah melakukannya hanya butuh waktu sekitar 30 sampai 40 detik untuk memilih. Tidak ada kesulitan yang berarti, namun untuk penduduk lanjut usia, mereka butuh petunjuk khusus dari panitia,” ujar Faisol.

Awal pengembangan teknologi e-voting di Indonesia bermula dari ajuan Bupati Jembrana, Gede Winase pada 2010 ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan. Namun, lantaran KPU belum mau menindaklanjuti aturan itu, e-voting baru diterapkan untuk pemilihan kepala desa.

“Pasal di dalam Undang-Undang Pilkada untuk memberikan kesempatan pemilihan melalui e-voting sudah disahkan, jadi kita tunggu putusan KPU saja mengenai hal ini,” lanjut Faisol.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER