Badan penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), telah memperbolehkan drone bekerja untuk industri perfilman Hollywood.
Dari laporan The Verge, drone yang diperbolehkan terjun langsung dalam proses produksi film dan serial televisi harus memiliki berat 25 kilogram dan 'disetir' oleh seorang pilot atau kemudi yang memiliki sertifikat lisensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sebanyak enam perusahaan Hollywood yang diberikan izin menggunakan drone sebagai alat bantunya, yaitu Astraeus Aerial, Aerial MOB, HeliVideo Productions, Pictorvision Inc, RC Pro Productions Consulting/Vortex Aerial, dan Snaproll Media.
Sekretaris transportasi dari Departemen Transportasi Amerika Serikat, Anthony Foxx mengatakan pada Bloomberg Businessweek, keputusan perizinan FAA merupakan aksi yang seimbang.
“Aturan FAA terhadap pesawat drone ini berusaha untuk mengintegrasi teknologi baru sekaligus bertanggung jawab dalam keselamatan publik,” ujar Foxx, menanggapi prosedur penerbangan drone di area lokasi syuting.
Foxx melanjutkan, “langkah ini kali pertama dalam mengizinkan industri film dan televisi untuk menggunakan sistem penerbangan tanpa awak, serta menjadi peristiwa penting yang nantinya membuka kesempatan bagi drone agar dipakai untuk ragam komersial.”
Sebelumnya, asosiasi perfilman Hollywood Motion Picture Association of America (MPAA) memang menantikan regulasi penggunaan drone agar mereka dapat mengambil proses produksi dari udara dengan anggaran yang lebih ekonomis.
MPAA dikabarkan telah melobi FAA sejak 2012 lalu dan menghabiskan biaya sebesar US$ 4,11 juta atau sekitar Rp 492 milyar.