Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak menghalangi pengembangan sistem voting elektronik (
e-voting) yang dikembangkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Kepala BPPT, Unggul Priyanto, menilai bahwa keputusan ini tidak menghalangi penggunaan
e-voting dalam pemilihan umum. "Teknologi ini memang disiapkan untuk pilkada mendatang tapi masih bisa digunakan untuk pemilihan lain seperti kepala desa bahkan presiden mendatang," ujar Unggul saat ditemui
CNN Indonesia, Selasa (30/9).
Selama ini e-voting memang dikembangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Butuh pengembangan lebih lanjut jika
e-voting mau dipakai untuk pemilihan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja, itu kan masalah politik, tapi saya rasa tidak akan jadi masalah," lanjut Unggul.
BPPT melakukan penelitian dan pengembangan sistem
e-voting sejak 2010 dan menyatakan siap jika Pilkada dilakukan dengan sistem ini. Ia telah diuji untuk memilih kepala desa di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Boyolali di Jawa Tengah, Jembrana di Bali, dan Musi Rawas di Sumatera Selatan.
Dari uji coba di tiga kabupaten itu, BPPT mengklaim prosedur penggunaan
e-voting dalam pemilihan kepala desa lebih sederhana dan memudahkan masyarakat.