MENKOMINFO BARU

Standar Pelayanan Telekomunikasi akan Dibuat

CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2014 08:57 WIB
Menkominfo Rudiantara mengatakan, diperlukan regulasi yang mengatur soal standar pelayanan minimum dalam telekomunikasi, mulai soal tarif sampai pelayanan.
Rudiantara berharap bisa ada regulasi yang mengatur standar pelayanan minimum dalam industri telekomunikasi untuk melindungi hak konsumen (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan peraturan pemerintah terkait telekomunikasi selama ini selalu terpaku soal perizinan, namun tidak ada yang menegaskan aspek standar pelayanan yang berfungsi melindungi hak konsumen.

Rudiantara berpendapat, perlu ada regulasi yang mengatur soal standar pelayanan minimum dalam industri telekomunikasi, mulai dari tarif, pelayanan, hingga pengalaman yang dirasakan pelanggan.

“Yang diutamakan sekarang adalah kepentingan masyarakat. Ini untuk kita-kita juga,” ujar Rudiantara saat menggelar acara open house di tempat tinggalnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlindungan konsumen sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, menurutnya, undang-undang ini saja tidak cukup karena diperlukan turunan yang khusus bicara telekomunikasi.

Rudiantara, yang punya pengalaman panjang dalam industri telekomunikasi, mengajak para praktisi dan asosiasi telekomunikasi untuk aktif memberi kritik dan saran kepada pemerintah.
Telekomunikasi sejatinya menjadi sarana pertumbuhan perekonomian mengingat banyak bidang bisnis yang memanfaatkan jasa telekomunikasi untuk memperluas dan mempercepat proses perdagangan. Menurut Bank Dunia, 10 persen penetrasi jaringan internet berkecepatan tinggi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara sekitar 1,38 persen.

“Telekomunikasi harus jadi enabler pertumbuhan ekonomi. Kita akan fasilitasi dari sisi regulasi,” tegas Rudiantara.

Dalam hal ini, perusahaan telekomunikasi diharap mendukung misi pemerintah dalam membangun infrastruktur yang merata dan meningkatkan bandwidth per kapita.

Menurut data Terabit Consulting, bahwa bandwidth per kapita Indonesia hanya 1,03 Kbps pada 2013. Angka ini terbilang kecil untuk kawasan Asia Tenggara, di mana Malaysia tercatat meraih bandwidth per kapita 15,6 Kbps dan Singapura 258,3 Kbps.

Ia pun mendorong operator telekomunikasi untuk melakukan uji teknis teknologi baru seperti jaringan internet mobile generasi keempat Long Term Evoluion (4G LTE). Hasil uji teknis ini bakal jadi bekal perusahaan telekomunikasi dan pemerintah dalam membuat kerangka regulasi baru.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER