Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah pimpinan menteria Rudiantara akan melakukan evaluasi dana
universal service obligation (USO) yang seharusnya digunakan untuk memberi layanan telekomunikasi dan informasi kepada publik.
USO, yang juga dikenal sebagai dana Kewajiban Pelayanan Umum (KPU), dikontribusi oleh pelaku bisnis telekomunikasi yang menyumbang sebesar 1,25 persen dari pendapatan usaha. Dana ini disetor kepada pemerintah di setiap kuartal.
"Sekarang kita akan atur ulang sumbangan dari USO itu. Konsep atau model bisnis yang lama dihentikan dulu," ujar Rudiantara saat berkunjung ke kantor
CNN Indonesia dan
Detikcom di Jakarta, Rabu (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo Rudiantara menegaskan, langkah ini bukan berarti menghentikan program USO, melainkan hanya mengubah mekanismenya.
"Saat ini banyak kementerian yang menghentikan sementara suatu program, termasuk Kementerian Dalam Negeri terhadap e-KTP," jelasnya. Rudiantara berjanji bakal melibatkan para pemangku kepentingan dalam menyusun aturan dana USO.
Kala Tifatul Sembiring menjabat sebagai Menkominfo, ia memanfaatkan dana USO untuk membiayai proyek Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile PLIK.
Kedua proyek ini dikelola oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Proyek PLIK dan Mobile PLIK dinilai bermasalah sehingga dibentuk Panitia Kerja (Panja) Program PLIK dan Mobile PLIK. Panja berpendapat proyek ini bisa disebut gagal karena banyak penyalahgunaan. Alat yang dibeli juga banyak yang tak sesuai spesifikasi.
Dana USO yang terpakai adalah RP 900 miliar sementara hingga awal 2014 lalu dana yang terkumpul telah mencapai Rp 5 triliun.