Menkominfo Sebut Pasal 'Karet' akan Jadi Fokus Revisi UU ITE

Susetyo Dwi Prihadi, Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 13:03 WIB
Menkominfo Rudiantara mengatakan fokus revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah pada pasal 27, meski tak menutup pasal lain juga.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (CNN Indonesia/Aditya Panji Rahmanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masuknya revisi Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015 disambut baik Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Rudiantara berharap nantinya revisi akan berfokus pada pasal 27 terkait pencemaran nama baik di media internet.

"Fokus (revisi UU ITE) ini ada di pasal 27. Namun, perubahan ini tidak disebut terbatas (pada pasal 27) saja, tetapi kita hanya fokus pada yang bermasalah. Itu ada di pasal 27," kata Rudiantara, saat ditemui CNN Indonesia, di Hotel Ritz Carlton, Selasa (10/2/2015).

Pasal 27 yang disebut pasal ‘karet’ dalam UU ITE sudah sering dipakai untuk menjerat seseorang dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menteri Rudiantara menyatakan telah menerima banyak aduan masyarakat terkait pasal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara mengatakan, sejatinya UU ITE dibuat untuk memastikan bahwa transaksi keuangan secara elektronik bersifat sah. Namun, ia mendapat aduan bahwa ada pasal yang digunakan untuk menjerat seseorang yang bersifat kritis di media internet.

Menurut Southeast Asia Fredom of Expression Network (SafeNet) dan Elsam, tercatat dari tahun 2008 hingga 2014 terdeteksi ada 69 kasus yang menggunakan pasal tersebut.

Damar Juniarto, Koordinator Safenet, mengatakan bahwa di UU ITE tidak ada batasan mana ranah pribadi dan mana tempat publik.

"Kalau orang mengirimkan SMS itu sifatnya pribadi. Kalau mailing list atau media sosial baru sifatnya publik. Nah, di UU ITE tidak ada batasan tersebut," kata Damar, saat berbincang dengan CNN Indonesia, beberapa waktu lalu. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER