'Surat Penyelamat' iPhone Belum Diterima Menkominfo

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 12:14 WIB
iPhone terancam tidak bisa dijual di Indonesia kalau tak memenuhi TKDN 40 persen. Surat protes yang dilayangkan Kadin AS ke Kominfo, belum diterima Rudiantara.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) dan kepala Riset dan Development PT Hartono Istana Teknologi (HIT) Adi Susanto (kanan) mengecek Smartphone saat kunjungan kerja di pabrik Polytron, Kudus, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku belum menerima surat yang dikirimkan oleh Kamar Dagang AS atau The American Chamber of Commerce (AmCham).

Surat tersebut memang berisi mengenai protes mereka terhadap rencana Kominfo dan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan setiap ponsel 4G yang masuk ke Indonesia harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Di dalam surat yang dikirimkan pada tanggal 12 Februari 2015 lalu, AmCham khawatir dapat menghambat penjualan dari perusahaan asal AS seperti Apple.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami khawatir bahwa pendekatan yang diambil dalam rancangan peraturan ini secara tidak sengaja bisa membatasi akses ke teknologi baru, meningkatkan biaya ICT bagi perusahaan Indonesia, merangsang grey dan black market untuk ponsel, dan membawa konsekuensi yang tidak diinginkan lainnya," kata AmCham dalam surat itu.

AmCham menilai sampai tahun lalu saja industri elektronik di Indonesia tidak memiliki manufaktur smartphone yang memadai.

Surat yang ditujukan untuk Menkominfo Rudiantara juga memperingatkan bahwa itu bisa melanggar hukum perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Salah satu perhatian besar banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan-perusahaan Amerika, bahwa Indonesia tidak memiliki rantai pasokan untuk menghasilkan ponsel berkualitas tinggi," jelas Lin Neumann, Kepala Perwakilan AmCham di Indonesia, kepada Reuters.

Pemerintah Indonesia berencana mewajibakan setiap ponsel 4G yang masuk ke Tanah Air harus mempunyai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen pada 1 Januari 2017 mendatang. Bila tidak, maka jangan harap smartphone seperti iPhone dan lainnya bisa diizinkan masuk.

Sudah hampir dua minggu sejak surat itu dikirimkan. Tampaknya, belum sampai ke meja Rudiantara. "Saya belum mendapatkan kabarnya. Jadi belum bisa menanggapi," singkat Kepala Pusat Informasi dan Humas, Ismail Cawidu.

Cawidu jug menambahkan terkait TKDN yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian tahun 2013 tersebut, Kominfo akan mendukung dan akan mengeluarkan peraturan menteri agar sinkron dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Kominfo sendiri.

(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER