Jakarta, CNN Indonesia -- Ada perbedaan pendapat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Kominfo (Kemkominfo) soal siapa yang memutuskan situs tersebut disebut radikal dan layak ditutup.
Ribut-ribut ini muncul setelah, pihak Kominfo menutup sekurangnya 22 situs Islam yang dianggap radikal berdasarkan permintaan dari BNPT. Polemik muncul, karena beberapa pemilik situs merasa tak pernah dihubungi dan masuk kategori radikal.
Soal pemberitahuan ini, Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution punya pendapatnya. Menurut dia, instansinya tidak perlu memberitahu rencana blokir 22 situs yang diajukan ke Kemkominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BNPT tidak ada kewajiban menghubungi situs. Bisa berantem. Makanya dibentuk regulasi supaya diselesaikan dengan baik. Ada mekanismenya," ujar Saud ketika diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Jakarta, Minggu (5/4).
Dia mengutip Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif. Dalam pasal 5 ayat 1, masyarakat bisa meminta pemblokiran internet bersifat negatif ke Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika). "Selanjutnya, Menteri Kominfo lakukan pengecekan juga." kata Saud.
Selengkapnya: BNPT: Tak Perlu Infokan Rencana Blokir ke Pemilik Situs Islam
Saat ditanya ke Menkominfo Rudiantara, diketahui bahwa dia menyerahkan hal tersebut ke Dirjen Aptika. Karena kebetulan, Rudiantara saat pemblokiran terjadi, pada hari Minggu (29/3) sedang berada di luar kota.
"Saya terus terang, itu teknis, jadi saya kebetulan ke luar kota waktu kemarin. Jadi saya kasih disposisi, biasa kan normatif. Diproses sesuai prosedur begitu, saya pergi ke luar kota, terus ramai-ramai," katanya saat diwawancarai oleh CNN Indonesia.
Kendati demikian, Rudiantara setengah yakin bahwa seharusnya dilakukan kajian apakah situs tersebut sesuai bermuatan negatif, seperti yang dikategorikan radikal oleh BNPT.
Selengkapnya: Menkominfo Akui Metode Blokir Internet Harus DiperbaikiDikaji lagi atau tidak oleh Kominfo, sedikit diragukan. Pasalnya, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Menkominfo Henri Subiakto mengatakan sesuatu yang agak bertolak belakang.
Henri dalam diskusi di kantor Kominfo, Selasa (31/3) mengatakan bahwa buka atau tutup situs yang masuk kategori radikal tergantung dari keputusan BNPT yang masih dianggap berbahaya atau tidak.
"Kami (Kominfo) hanya wasit yang netral, Kominfo sama sekali tidak punya keahlian untuk menentukan ini berbahaya atau tidak. Kominfo tidak punya ahli agama," tegasnya, waktu itu.
Selengkapnya: Pencabutan Blokir Situs Islam Tunggu Lampu Hijau BNPT Ini artinya, Kominfo diyakini hanya sebagai eksekutor. Masalah apakah ini diverifikasi sebelumnya oleh pihak Kominfo atau tidak agaknya masih diragukan.
Saat ditanya ke Rudiantara, Apakah karena ini perintah BNPT jadi dianggap urgent? DIa hanya menjawab "Saya tidak paham teknisnya kemarin. Tapi karena ini BNPT ya bisa saja."
(tyo/tyo)