Menkominfo: Ada Kandungan Lokal Tak Berarti Harus Buka Pabrik

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 18:03 WIB
Menteri Rudiantara mengatakan produsen teknologi asing tak perlu membuka pabrik hanya karena ada regulasi kandungan lokal untuk ponsel pintar.
Menkominfo Rudiantara (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan produsen teknologi asing tak perlu repot-repot membuka pabrik di tanah air hanya karena ada regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel pintar dengan jaringan 4G LTE.

Rudiantara mengatakan TKDN adalah salah satu strategi untuk meningkatkan kemampuan dan keuntungan dalam negeri dalam aspek manufaktur teknologi, khususnya ponsel pintar.

Walau sudah banyak perusahaan teknologi menyanggupi pemenuhan aturan TKDN, sang menteri tak menyarankan mereka untuk membuka pabrik di Indonesia. Namun yang disarankan adalah dengan banyak memakai konten lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup gunakan konten lokal kita saja untuk beberapa komponen ponsel," tutur Rudiantara saat ditemui CNN Indonesia, Senin (6/4).

Konten yang dimaksud adalah desain lokal yang diciptakan sebanyak-banyaknya, lalu dipatenkan. Sehingga jika produk tersebut dijual dan laku keras, Indonesia mendapat keuntungan besar.

"Berhadapan dengan perusahaan asing memang membutuhkan cara kerja yang smart. Kita mau 'kan jadi bangsa yang smart?" katanya.

Rudiantara menjabarkan bahwa komponen lokal tak melulu harus perangkat keras. Namun bisa juga dari peranti lunak hingga jasa.

Sejauh ini, sudah banyak merek ponsel pintar yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi regulasi TKDN ini. Di antaranya adalah: Asus, Lenovo, Oppo, Samsung, Microsoft Device, hingga Blaupunkt.

TKDN untuk ponsel 4G di Indonesia rencananya akan diuji publik pada tahun ini dan resmi berlaku pada 1 Januari 2017. Ada tiga kementerian yang akan berkolaborasi merancangnya, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Jika produsen ponsel asing tak memenuhi syarat itu, mereka tak diizinkan untuk mengimpor produk ke Indonesia. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER