Lenovo Kejar TKDN 20 Persen untuk Ponsel 4G di Indonesia

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 18:59 WIB
Rencana pemerintah mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk ponsel 4G LTE di Indonesia disambut oleh Lenovo yang optimis mencapai TKDN 20 persen pada 2015.
Adrie Suhadi, Head Smartphone Division Lenovo Indonesia. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel berteknologi 4G LTE di Indonesia disambut oleh Lenovo yang optimis bisa mencapai TKDN setidaknya 20 persen pada tahun 2015 ini.

Adrie Suhadi selaku Head Smartphone Division Lenovo Indonesia, mengatakan bahwa upaya Lenovo untuk mencapai TKDN sebesar 20 persen masih dalam proses.

"Minimal tahun ini sudah pasti kita akan capai 20 persen. Lalu 2016 mudah-mudahan bisa sampai 30 persen agar 2017 bisa 40 persen," kata Adrie saat ditemui CNN Indonesia di Jakarta, Senin (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kandungan Lokal 40 Persen di Ponsel 4G bukan Angka Mutlak

Ia menejelaskan, tingkat komponen lokal tersebut bisa berupa ragam peranti keras, peranti lunak, bahkan aplikasi di dalamnya. "Bisa saja gandeng developer lokal, itu sudah termasuk TKDN 'kan," sambung Adrie sambil tersenyum.

Dalam aturan TKDN, rencananya komponen lokal juga menghitung soal jasa pada ponsel pintar 4G. Misalnya, sebuah perusahaan mempekerjakan karyawan lokal atau membuka pusat layanan purna jual, hal itu sudah masuk dalam hitungan TKDN.

Ketika disinggung soal pabrik, Adrie mengaku Lenovo belum ada wacana mengenai pendirian pabrik di Indonesia. Ia menekankan Lenovo masih menggunakan jasa manufaktur dari pihak ketiga.

TKDN untuk ponsel 4G di Indonesia rencananya akan diuji publik pada tahun ini dan resmi berlaku pada 1 Januari 2017. Ada tiga kementerian yang akan berkolaborasi merancangnya, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Pemerintah belum menentukan berapa persen angka TKDN yang harus dicapai sebuah ponsel 4G. Jika produk itu tidak memenuhi syarat persentase TKDN, maka tidak diizinkan impor ke Indonesia. (adt/eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER