Soal TKDN, Lenovo Masih Tunggu Kepastian Pemerintah

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 17:55 WIB
Lenovo mau saja mengikuti aturan soal kandungan ponsel lokal di Indonesia, tapi sayangnya hingga kini aturannya belum jelas.
Adrie Suhadi, Sales Lead Smartphone Division Lenovo Indonesia (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada awal Mei 2015 telah melakukan uji publik regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan mengajukan angka 30 persen untuk perangkat 4G LTE subsriber station (SS) dan 40 persen base station (BS) pada 2017 mendatang. Rencananya, akan disahkan tahun ini.

"Ya soal itu, kami sebagai produsen ponsel pintar masih dalam tahap proses pemenuhan regulasi. Kita tinggal tunggu pemerintah ketok palu saja," ungkap Adrie Suhadi selaku Sales Lead Smartphone Division Lenovo Indonesia kepada sejumlah awak media di Jakarta, Selasa (12/5).

Namun, demi pemenuhan regulasi TKDN ini pihak Lenovo masih belum bisa memberi kepastian apakah perusahaan bakal mendirikan pabrik di Tanah Air atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja buka pabrik tapi belum tahu pasti, atau bisa juga kami outsourcing. Apapun itu upayanya kami pasti maksimalkan. Kantor global Lenovo sangat mendukung soal TKDN," sambung Adrie.

Diakui Adrie, kantor pusat Lenovo di Tiongkok menganggap pasar Indonesia sebagai negara paling penting setelah Tiongkok sendiri. Indonesia dan India lebih tepatnya.

Selain itu, pihak Lenovo juga menyadari kemajuan jaringan 4G LTE yang sudah semakin populer, sehingga dibutuhkan perangkat yang bisa mendukungnya. Untuk itu, urusan TKDN menurut pengakuan Adrie, menjadi salah satu perhatian besar bagi produk-produknya di masa yang akan datang.

Aturan TKDN ini rencananya bakal berlaku pada awal 2017 setelah Kemenkominfo mematangkannya bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Komponen lokal yang dimaksud tidak hanya bersifat barang seperti peranti keras, tetapi hal jasa seperti peranti keras, jumlah karyawan lokal yang diperjakan, sampai layanan purna jual, rencana juga bakal dihitung sebagai TKDN perangkat 4G.

Jika produsen ponsel pintar atau penyedia perangkat infrastruktur telekomunikasi tidak memenuhi syarat itu, maka mereka dilarang mengimpor produk ke Indonesia.

Agar adil, Rudiantara mengatakan bakal ada pihak khusus yang bertugas menghitung persentase TKDN pada setiap produk 4G yang dipasarkan di Indonesia.

(eno/eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER