Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyarankan pemerintah memberi insentif pajak selama tiga tahun bagi perusahaan rintisan (startup) atau usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang jual-beli online agar mereka bisa tumbuh dan diharapkan memberi kontribusi pada perekonomian negara.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/5), Ketua idEA Daniel Tumiwa mengatakan, bisnis jual-beli online atau e-commerce ini berpotensi menjadi penyumbang pajak yang besar untuk negara, namun mereka harus diberi 'napas' dulu setelah memiliki badan hukum.
"Startup itu pasti kekurangan tenaga untuk mengurus keuangan selama proses merintis. Mereka juga harus berjuang untuk menggaji karyawan, karena itu pemerintah harus dukung startup dengan memberi insentif," kata Daniel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Singapura atau Tiongkok, Daniel berkata startup dibebaskan dari beban pajak selama lima tahun agar bisa tumbuh. Pemerintah di sana menyadari bahwa perdagangan elektronik akan menjadi bisnis masa depan, lalu diberi kesempatan mematangkan model bisnis dan dikenakan pajak jika bisnisnya sudah stabil.
Para penjual yang memanfaatkan platform milik penyelenggara e-commerce disebut Daniel sebaiknya diperlakukan seperti penjual informal, macam pedagang nasi goreng atau warung makan. Akan tetapi, penyelenggara e-commerce tidak harus mengejar agar penjual di platform-nya membayar pajak.
"Seperti para pedagang di ITC, apakah pengelola ITC-nya yang harus mengejar agar pedagang di sana bayar pajak? 'Kan tidak begitu prosedurnya," jelas Daniel.
Para pengelola platform e-commerce besar disebut Daniel tidak keberatan dengan isu pajak. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak punya rencana membidik pebisnis e-commerce sebagai objek pajak.
Sejumlah bidang usaha yang disebut masuk dalam e-commerce adalah marketplace (mal online), classified ads (iklan baris), peretail online, dan daily deals.
Pemerintah sedang merancang insentif untuk perusahaan e-commerce agar mereka bisa memberi kontribusi delapan persen untuk perdagangan Indonesia pada 10 tahun mendatang. Yang terlibat dalam aturan ini adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Badan Ekonomi Kreatif, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
idEA juga menyarankan agar perusahaan e-commerce yang berdiri di bawah lima tahun tidak dikenakan pajak PP46 dan PPh23. Aturan soal pajak e-commerce ini menurut Daniel bisa diatur dalam UU, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat saat ini ada 88,1 juta pengguna Internet di Indonesia. Dari jumlah itu, pengguna yang melakukan transaksi jual-beli online diprediksi hanya 11 persen.
(eno/eno)