Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyarankan agar bisnis jual beli-online (e-commerce) tidak dimasukan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertutup bagi pemodal asing per 24 April 2014.
Ketua idEA Daniel Tumiwa mengatakan, pihaknya menyarankan agar pemodal asing boleh berinvestasi di perusahaan e-commerce di Indonesia. Atau, dengan memberi batasan tertentu untuk berinvestasi.
"Misalnya bertahap sampai 49 persen untuk investasi minimal US$ 5 juta, kalau mau saham 100 persen minimal harus US$ 10 juta," ujar Daniel usai jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang DNI, yang diundangkan pada 24 April 2014, pemerintah memasukan sejumlah bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi pemodal asing. Salah satu sektor usaha yang ditutup adalah jasa perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet (e-commerce).
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak punya rencana membidik pebisnis e-commerce sebagai objek pajak.
Menanggapi rencana itu, Daniel menyarankan agar perusahaan rintisan (startup) atau usaha kecil menengah (UKM) diberi insentif bebas pajak selama tiga tahun agar mereka diberi kesempatan tumbuh. Kemudian, PP46 dan PPh23 disarankan untuk tidak dikenakan kepada perusahaan yang berdiri di bawah lima tahun.
Aturan soal pajak e-commerce ini menurut Daniel bisa diatur dalam UU, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah. "Kami siap dengan pajak, tapi kami sarankan pemerintah untuk fokus membantu startup atau UKM yang menjalankan e-commerce, karena untuk menggaji karyawan saja bisa jadi masih kewalahan," tegas Daniel.
Ia juga memberi masukan agar tidak ada diskriminasi pajak untuk perdagangan offline dan online, dalam arti faktur pajak yang dikeluarkan sama. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi agar individu penjual merilis faktur pajak.
Dalam saran yang diajukan kepada pemerintah, idEA juga menyarankan agar semua transaksi jual-beli online dilakukan dengan mata uang rupiah.
Pemain e-commerce lokal perlu diutamakan agar lebih diuntungkan, namun dijaga agar tidak ada monopoli dari pemain besar dan investor besar. Vendor lokal dalam sebuah platform e-commerce harus lebih dari 50 persen dan terus ditingkatkan setiap tahunnya.
Asosiasi ini juga menyarankan proporsi karyawan warga negara Indonesia harus lebih dari 51 persen dan minimal harus ada satu orang warga negara Indonesia yang duduk di dewan direksi.
Terkait dengan perlindungan konsumen dari transaksi pada sebuah platform e-commerce, disarankan bisa memanfaatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal ini, menurut idEA, data NPWP bisa diakses oleh penyelenggara transaksi e-commerce untuk kebutuhan verifikasi penjual.
(eno)