"Begini sekarangan ketika kita melakukan pembatasan atau pemblokiran, Kominfo selalu meminta dahulu ke ISP, itu ada jeda. Kami inginnya langsung saja diblokir tanpa harus ke ISP dahulu, kami akan blokir dari sisi jaringannya," kata Rudiantara, saat ditemui CNN Indonesia, akhir pekan lalu (16/5).
Ada dua cara yang akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran ini yakni sentralisasi dan disentralisasi. Untuk pertama kalinya akan dicobakan ke empat operator seluler, karena 70 persen trafik berasal dari sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim panel ini yang menentukan apakah situs yang direkomendasikan itu masuk ke dalam konten negatif atau tidak. Memang keputusan akhir tetap berada di tangan Menkominfo.
"Nantinya baik aduan dari masyarakat dan pemerintah ke Kominfo akan kita serahkan ke tim panel. Saya mau samakan saja baik aduan dari masyarakat atau pemerintah," kata mantan komisaris Indosat tersebut.
"Kenapa tim panel? Karena Kominfo punya hak dan tanggung jawab terhadap konten negatif ini. Hak untuk ngeblokir dan tanggung jawab mengapa situs itu diblokir. Kalau itu semua diserahkan ke kami maka organisasinya membengkak. Untuk itu ada tim panel ini."
Kendati demikian Rudiantara juga menegaskan adanya diskresi dari menteri yang sifatnya urgent, seperti pornografi dan narkoba.
(tyo/eno)