Operator Usul Pajak Ponsel 2G Dinaikkan

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2015 15:15 WIB
Agar penetrasi 4G LTE bisa berjalan dengan cepat, pemerintah diminta untuk memutus rantai kehadiran ponsel 2G.
Salah satu ponsel fitur yang diharapkan pajaknya dinaikkan (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia sudah secara resmi menggelar jaringan generasi keempat (4G) berbasis Long Term Evolution (LTE). Tugas selanjutnya adalah bagaimana 4G LTE bisa diadopsi secara luas di Tanah Air.

Banyak cara bisa dilakukan, khususnya dengan membangun ekosistem seperti pengadaan ponsel berbasis 4G. Tak cuma itu, agar penetrasi lebih tinggi perlu ada lompatan dari pengguna 2G langsung ke 4G.

"Operator ingin mendorong penggunaan LTE sejauh mungkin, karena impilikasinya banyak. Dengan menggunakan frekuensi lebih efisien, revenue per second bisa lebih tinggi, karena 2G sama 4G beda dari kecepatan saja sudah beda," ucap Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli, saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alex, wacana ini dilontarkan oleh operator untuk mendorong adopsi 4G LTE ini cukup beragam. Apalagi diketahui Menkominfo Rudiantara mempunyai concern yang tinggi terhadap masalah tersebut.

Dia menambahkan ketika aturan 4G LTE sudah berjalan maka ekosistem handset-nya jadi ikut. Alex juga memperlihatkan implikasinya sampai ke pedagang. Dia berujar "Setelah ada kepastian ini kan ada kepastian ada tanggal mereka jadi bisa launch. pedagang itu dikasih jalan satu sudah dah cari jalan lagi."

"Ada beberapa wacana misalnya pajak ponsel 2G ditinggin atau pajak smartphone diturunin. Jadi pengguna tidak mikiri-mikir lagi, smartphone sama feature phone bedanya sekarang sedikit," Alex menambahkan.

Soal penerapan pajak ke ponsel pintar, sebetulnya ATSI sudah mengeluarkan surat yang ditujukan ke Kementerian Keuangan. Mereka saat itu meminta agar ponsel seharga US$ saja yang dikenakan pajak.

Sayangnya surat tersebut juga menjadi tak relevan, sebab saat itu dolar masih berkisar Rp 9.000 per satu dolar. Sedangkan saat ini satu dolar sudah mencapai angka Rp 13 ribu.

"Kita sih inginnya sudahlah ponsel di bawah Rp 7 juta tak usah dikasih pajak tambahan, sedangkan yang di atas Rp 7,5 juta saja yang dikasih. Karena memang segmennya memang sudah tak melihat harga lagi," tambah Alex.

Sementara itu ditemui di kesempatan yang berbeda, Dirjen Penyelenggara Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan menganggap memberikan diinsetif kepada ponsel 2G sangat sulit diwujudkan.

Dia berbeda pandangan dengan Alex, karena ponsel di daerah nyatanya masih ada yang bahkan berharga Rp 100 ribuan. Pemerintah tentu bingung bila menaikan pajaknya lagi.

"Lagipula di daerah sana kebutuhan internetnya juga belum tinggi. Susah sekali bila harus dihilangkan. Namun memang kami akui, saat ini adanya ekosistem 2G, 3G dan 4G sekaligus susah juga. Di Korea Selatan saja 2G sudah dihilangkan," kata Budi, dilema.

(tyo/tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER