idEA Nilai RPP E-commerce Bisa Rusak Bisnis Jual-Beli Online

Aditya Panji | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 23:00 WIB
Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa menilai beberapa isi RPP E-commerce sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri jual-beli online.
Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Daniel Tumiwa. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPP) E-Commerce yang disusun Kementerian Perdagangan berbahaya bagi industri jual-beli online di Indonesia.

idEA menyayangkan pihak kementerian tidak mendefinisikan "pelaku usaha" yang tidak merefleksikan keadaan, model, dan praktik bisnis e-commerce di pasar yang menurut idEA pemerintah perlu mengakomodir model bisnis e-commerce, seperti seperti e-retail, classified ads, market place, dan daily deals.

Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa menilai beberapa isi RPP E-commerce sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajak pemerintah untuk segera memperbaiki proses penyusunan RPP ini. Segera libatkan para pelaku industri ke dalam kelompok diskusi, berikan akses kepada draf lengkap, dan berikan waktu minimal 30 hari untuk mengevaluasi puluhan pasal tersebut," ungkap Daniel dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Senin (22/6).

Dalam RPP tersebut pemerintah mewajibkan para pelaku industri melakukan pendaftaran yang dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC). Daniel menilai hal ini tidak masuk akal untuk dijalankan oleh model bisnis classified ads dan market place karena secara langsung akan membunuh para pemainnya.

Selain itu, Daniel juga meminta pemerintah memberi waktu lebih panjang kepada idEA dalam memberi masukkan terhadap RPP ini. Waktu sepekan dirasa tidak ideal untuk mengulas dokumen yang sangat penting bagi masa depan bisnis perdagangan elektronik.

Ia mengajak pemerintah belajar dari negara maju yang telah lebih dulu mengatur industri e-commerce, di mana aturan yang dibuat harus menimbang antara perlindungan konsumen, penjual, dan penyelenggara platform.

Di Amerika Serikat, misalnya mempunyai "safe harbor policy" yang membatasi pertanggungjawaban hukum dari penyelenggara platform berdasarkan azas keadilan. Hal tersebut sangat penting untuk membangun iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.

(adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER