Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah soal Perdagangan Elektronik (RPP E-commerce) dapat mencegah transaksi pembelian online yang merugikan konsumen, termasuk yang dialami Danis Darusman yang membeli ponsel Apple iPhone 6 Plus di Lazada dan ternyata paket yang ia terima adalah sabun mandi padat.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Fetnayeti mengatakan, laporan seperti ini beberapa kali diterima kementerian. Ia menilai perlu ada informasi yang jelas dan didasari atas tanggung jawab dari sisi konsumen, pedagang, dan penyelenggara platform.
Fetnayeti mengatakan pihaknya berusaha mencegah insiden “beli iPhone terima sabun” dalam RPP E-commerce. “Makanya di RPP kita atur legalitas pelaku usaha,” ujar Fetnayeti kepada CNN Indonesia, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen bernama Danis Darusman mengaku pekan lalu membeli iPhone 6 Plus di Lazada. Tetapi ia menaruh curiga karena paket yang ia terima sangat ringan dan ia yakin isinya tidak sesuai pesanan.
Baca juga:
Lazada Selidiki Pembelian iPhone 6 Plus Dikirim Sabun
Danis mempublikasi video di jejaring sosial Path yang memerlihatkan ia bersama beberapa teman membuka paket kiriman dan telrihat isinya adalah sabun batangan merek Nuvo dengan kemasan warna hijau. (Video bisa dilihat di
tautan ini)
PR Manager Lazada Indonesia, Tania Amalia, telah menghubungi Danis dan berkomunikasi lewat email. Tania berkata Danis membeli iPhone 6 Plus lewat pedagang (merchant) yang memanfaatkan platform Lazada Indonesia.
“Semua transaksi iPhone 6 dan iPhone 6 Plus dilakukan lewat merchant. Karena retail kami (Lazada Indonesia) tidak stok produk itu,” katanya.
Tania enggan menyebut nama pedagang tempat Danis membeli produk karena hingga saat ini pihak Lazada masih melakukan penyelidikan, termasuk melacak pihak jasa pengiriman.
"Kami belum bisa bilang kesalahan ini ada di merchant atau ada di pihak lain. Sekarang kita sedang lacak pengirimannya untuk diketahui kesalahannya ada di mana," tutur Tania.
Fetnayeti menilai, dari peristiwa yang dialami Danis, pihak Lazada patut bertanggungjawab sebagai penyelenggara platform atau yang dalam RPP E-commerce disebut sebagai penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PTPMSE).
RPP E-commerce bakal mewajibkan penjual yang berdagang secara elektronik memasukkan identitas mereka di platform e-commerce. Identitas itu bisa berupa akta, izin, KTP, NPWP, izin usaha jika sebuah perusahaan. Tahap verifikasi ini disebut dengan istilah Know Your Customer (KYC).
Registrasi identitas diri disebut Fetnayeti dapat melindungi konsumen sekaligus pemilik platform e-commerce. Fetnayeti mencontohkan, ketika ada peristiwa penjualan bayi di sebuah platform, pihak pertama yang dihubungi polisi adalah pemilik platform e-commerce yang menyimpan identitas penjual bayi. “Karena seharusnya mereka punya informasi tentang si pedagangnya,” tegasnya.
Sementara dari sisi pembeli, Kemendag tidak memaksa untuk memasukkan identitas. "Kalau orang beli di online mereka sudah masukkan alamat email, alamat rumah untuk kirim barang, atau nomor kartu kredit. Itu semua sudah identitas yang bisa diketahui," jelas Fetnayeti.
Baca juga:
RPP E-commerce, Melindungi atau Membunuh Industri?Bagi Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesia E-commerce Association/idEA), kebijakan pemerintah untuk memasukkan identitas saat ingin berjualan online ini justru dapat mematikan industri karena dinilai tidak masuk akal untuk model bisnis iklan baris dan marketplace (mal online).
"Beberapa isi RPP sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri," kata Ketua Umum idEA sekaligus CEO OLX Indonesia, Daniel Tumiwa. Ia juga menyayangkan sikap Kemendag yang tidak transparan karena asosiasi tidak diberi akses terhadap materi draf selama dua tahun wacana regulasi ini bergulir.
Mereka berharap Kemendag dapat belajar dari peraturan yang berlaku di Amerika Serikat di mana pemerintahnya membatasi pertanggungjawaban hukum dari sisi penyelenggara platform berdasarkan azas keadilan karena hal ini disebut penting untuk membangun iklim usaha yang kondusif bagi pelaku bisnis.
(adt)