Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan ponsel pintar berteknologi 4G LTE wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen pada awal 2017, dan pada Oktober nanti akan diselesaikan penjabarannya.
Saat ini Kemkominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Perindustrian masih dalam proses membahas penjabaran aturan TKDN ponsel 4G itu yang nantinya akan menjadi surat keputusan tiga menteri.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, regulasi TKDN ini tidak fokus pada pembangunan pabrik ponsel di Indonesia bagi pemain asing, tetapi lebih kepada sektor non peranti keras (
hardware).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pabriknya di luar pun, tapi kalau
design house di sini. Vendor akan membayar royalti ke Indonesia. Ini akan menjadi
value untuk kita," kata Rudiantara seperti dikutip dari situs web resmi Kemkominfo.
Ia berkata, negara harus realistis terhadap model rantai pasokan global di mana suplai komponen bisa datang dari mana saja dan perakitannya bisa dilakukan di mana saja.
Rudiantara sendiri berharap dengan aturan TKDN ini, semakin banyak ponsel pintar yang didesain di Indonesia sehingga menciptakan hak paten.
Aturan TKDN ponsel 4G telah menetapkan persentase komponen lokal pada perangkat subscriber station (SS) atau perangkat yang digunakan langsung oleh konsumen sebesar 30 persen, dan
base station (BS) atau perangkat yang berhubungan dengan jaringan telekomunikasi sebesar 40 persen.
Jika sebuah perangkat 4G LTE tidak memenuhi persentase tersebut, maka vendor terkait tidak dapat mengimpor produknya di Indonesia.
Aturan ini diharapkan mampu menekan defisit neraca perdagangan Indonesia yang salah satunya dipicu oleh tingginya akan impor produk telekomunikasi, mulai dari radio BTS sampai ponsel untuk konsumen, yang merupakan komoditas kedua terbesar setelah minyak dan gas.
(adt/eno)