Download Bajakan, Awas! Akses Internet Diputus

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 15:37 WIB
Pemerintah berencana menerapkan aturan pemutusan akses internet bagi para pemburu konten ilegal.
CNN Indoensia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Agustus lalu segera memblokir akses ke 22 situs yang berisi konten karya musik dan film lewat unduhan atau streaming ilegal, khususnya film dari anggota Asosiasi Produser Film Indonesia.

Triawan Munaf selaku Kepala Badan Ekonomi Kreatif mengatakan, bahwa karya seperti film dan musik anak bangsa sifatnya tak hanya sebagai hiburan dan edukasi semata.

"Karya seperti film itu juga hasil ekonomi untuk bangsa, sehingga bentuk pembajakan itu sungguh merugikan," ungkap Triawan pada acara Indonesia Internet Economy & Ecosystem Development Program di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cuma sekedar diblokir, rencananya Badan Ekonomi Kreatif akan bekerja sama dengan Telkom Indonesia untuk merancang sebuah sistem peranti lunak yang bisa memberi peringatan kepada para pengguna internet agar berpikir ulang untuk melakukan aksi ilegal seperti mengunduhnya.

"Iya ada namanya alert system, yang merancang Telkom. Masih harus diuji coba dulu sistemnya, untuk menghindari pembobolan peretas," ujarnya lagi kepada awak media.

Diketahui wacana alert system atau sistem peringatan dini yang akan diterapkan tersebut terdiri dari tiga tahap. Pertama, si pengguna internet berani mengakses unduhan file ilegal, maka speed atau kecepatan internet akan dikurangi. Kedua, hal serupa masih dilakukan, maka kuota internet pengguna otomatis akan dipangkas. Terakhir, akses internet pengguna akan diputus secara permanen.


"Kemungkinan memang masih agak lama, sekitar awal tahun 2016. Saya tidak mau terlalu terburu-buru, karena harus tes dulu demi menghindari (aksi) hacker," sambungnya.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku belum mengetahui skema alert system itu, namun ia turut berpendapat soal rencana tersebut.

"Idenya sih bagus, hanya saja memang harus berdiskusi dengan operator, karena urusan pemutusan akses itu wewenang mereka," ucap Rudiantara.

Kemudian ia mengatakan, tugas Menkominfo sekarang ini adalah filtering atau menyaring situs-situs yang dianggap memiliki konten ilegal, terutama yang berkaitan dengan film.

Kendati begitu, saat ditanya apakah penggunaan sistem peringatan dini tersebut bakal memungkinkan diterapkan, Chief RA -- begitu ia ramah disapa -- masih belum bisa memastikan.

"Masih terlalu dini. Harus tetap dibicarakan dulu pasti dengan para operator, harus tahu dulu mekanisme proses bisnisnya seperti apa," katanya lagi.

Apabila benar akan diberlakukan, Rudiantara tak cemas apabila pemutusan koneksi internet itu akan dicap pelanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara meluas.

"Operator itu yang punya pelanggan. Kalau memang diperjanjikan antara operator dan pelanggan, jadi ya boleh-boleh saja dong," tutup Rudiantara.

Diketahui pemblokiran akses 22 situs tersebut berdasarkan pada Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Berikut adalah daftar 22 situs yang akan ditutup hak aksesnya oleh Kemenkominfo:
1. Ganool.com
2. Nontonmovie.com
3. Bioskops.com
4. Ganool.ca
5. Kilasan.to
6. Thepiratebay.se
7. Downloadfilmbaru.com
8. Ganool.co.id
9. 21filmcinema.com
10. Gudangfilm.caa.im
11. Movie76.com
12. Isohunt.to
13. Cinemaindo.net
14. Bioskop24.net
15. Ganool.in
16. Unduhfilm21.net
17. Bioskopkita.com
18. Downloadfilem.com
19. Comotin.net
20. Movie2k.ti
21. Unduhmovie.com
22. 21sinema.com

(tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER