Jakarta, CNN Indonesia --
Pemblokiran internet tetap menjadi perhatian khusus dari Menkominfo Rudiantara. Menurutnya, pemerintah bukan ingin mengekang namun mendorong agar konten bisa safe regulatory.
Rudiantara berbicara soal pemblokiran internet justru sebagian besar yang ditutup merupakan situs pornografi. Pornografi, menurutnya, sudah diatur oleh undang-undang, baik itu UU Pornografi dan UU ITE.
Mantan komisaris Indosat ini juga menjelaskan mengapa Kemenkominfo perlu membentuk tim-tim panel untuk mendapatkan masukkan yang pas terkait situs yang dilaporkan bermasalah.