"Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka kemenkominfo sementara ini telah meminta kepada ISP (Internet Service Provider) agar memfilter empat nama domain agar tidak dapat diakses oleh publik," kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ismail Cawidu melalui keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, dikutip Rabu (14/10).
Ismail mengungkapkan pemblokiran masih bersifat sementara. Keputusan apakah pemblokiran akan dilakukan permanen atau akan dibuka kembali baru akan diambil pada rapat anggota Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum PSIBN) yang akan digelar pada Jumat (16/10) lusa.
"Pemblokiran ini masih bersifat sementara, dan selanjutnya rapat anggota Panel terkait hal tersebut yang akan dilaksanakan pada hari Jumat akan mengambil keputusan apakah (keempat domain, red) diblokir permanen atau dibuka kembali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(I-Doser, red) ini bukan barang narkoba. Tapi kalau meresahkan masyarakat kita harus ambil keputusan secepatnya," ujarnya, Selasa (13/10) kemarin.
Pasalnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mendefinisikan Narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. (tyo)