Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa dirinya telah selesai menandatangani naskah revisi Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 soal Informasi Transaksi Elektronik masih berupaya akan terealisasi tahun 2015 ini.
"Saya sudah tandatangan administrasi dan naskah revisi UU ITE yang akan dikirim ke DPR," ungkap Rudiantara saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (2/12).
Chief RA--begitu ia akrab disapa--mengaku sudah rapat antar menteri dengan Menkopolhukam, rapat terbatas kabinet dengan presiden yang khusus membahas UU ITE pada bulan Oktober lalu dan semuanya sudah disepakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian saat ditanya seberapa besar optimisme revisi ini rampung, ia mengaku akan terus mengejarnya agar selesai tahun ini.
"Saya kejar dulu, kalau memang perlu dibawa ke Komisi I untuk saya update bahwa ini (UU ITE) masih dalam proses di pemerintah. Kalau mepet, nanti dibawa ke Baleg (Badan Legislatif)," lanjut Rudiantara.
Banyak aktivis yang mengkritik bahwa peran pemerintah, khususnya Kemenkominfo lalai dalam menangani revisi UU ITE.
Sejauh ini setidaknya ada sebanyak 118 pengguna internet yang terjerat "pasal karet" UU ITE terhitung sejak 2008 sampai November 2015 karena tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.
Sejumlah pegiat dan pengamat internet menganggap UU ITE tak ideal dan harus segera direvisi.
(tyo)