Jakarta, CNN Indonesia -- Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum memberi izin operasional bagi Uber, Karun Arya selaku Communication Lead Uber di Asia Tenggara dan India mengatakan armada Uber akan terus berjalan seperti biasa.
Dalam pertemuan dengan Ahok beberapa waktu lalu, Uber memang diminta untuk mengikuti aturan yang berlaku agar bisa segera beroperasi di Indonesia. Setidaknya ada empat syarat harus dipatuhi.
Baca: Ahok Belum Beri Izin Operasi untuk Uber"Kami masih dalam proses pemenuhan empat syarat itu. Seiring pemenuhan tersebut, kami akan tetap beroperasi seperti biasa. Pemerintah sudah tahu kok kita dalam proses pemenuhan itu," ungkap Arya saat dijumpai sejumlah awak media di Kantor Uber, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat syarat yang dimaksud adalah:
1. Memiliki eksistensi legal (PMA/PT),
2. Membayar pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan),
3. Memiliki asuransi yang memadai, dan
4. Memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Uber mengaku masih dalam tahap eksistensi legal agar bisa berbadan hukum dan perusahaannya berbentuk PT. dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia.
"Ahok bilang ilegal dan lain-lain karena kami masih menunggu proses pengajuan PMA. Kami harap bisa secepatnya agar kami bisa berbentuk PT," lanjut Arya.
Arya mengatakan sejauh ini pemerintah sudah bersikap sangat ramah dan pihak perusahaan bekerjasama dengan baik dalam pemenuhan empat syarat tersebut.
Sementara soal pajak pendapatan dan pajak kendaraan diakui Arya tentu akan dipenuhi oleh perusahaan seiring pengajuan PMA ke BKPM berjalan dengan lancar hingga selesai. Kemudian asuransi komersil juga sudah menjadi bagian dari prosedur kemudi yang Uber terapkan.
Dikatakan Arya, untuk mitra pengemudi dan user Uber akan diberikan asuransi kecelakaan sebesar Rp 25 juta.
Lalu untuk KIR, Arya mengatakan inspeksi kendaraan Uber sudah bisa diperiksa oleh ATPM (Agen Tunggal Pemilik Merk) menggunakan prosedur yang berlaku di Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Ahok, Dishub, Kepolisian dan Kominfo, pihak Dishub memasukan taksi yang diperantarakan Uber masuk dalam angkutan sewa sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyelenggara Angkutan Sewa yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Dari Pasal 3, angkutan sewa memiliki ciri-ciri:
a. Melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak terbatas dan tidak boleh memasuki / memanfaatkan fasilitas terminal transportasi jalan.
b. Menggunakan mobil penumpang yang dilengkapi dengan kode khusus tanda nomor kendaraan sewa.
c. Melaksanakan penyewaan baik dengan maupun tanpa pengemudi.
d. Melaksanakan pengoperasian secara tidak berjadwal.
e. Menggunakan warna dasar plat nomor kendaraan hitam dengan tulisan putih.
f. Menempatkan jati diri pengemudi pada bagian kiri dashboard kendaraan apabila penyewaan dilakukan dengan pengemudi
(tyo)