Mudahnya Drone Patuhi Regulasi di Tiap Negara

Trisno Heriyanto | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 21:56 WIB
Populasi drone yang kian banyak membuat memunculkan gagasan perlunya dibuat regulasi untuk mengaturnya, termasuk di Indonesia.
Colin Guinn, Chief Revenue Officer 3D Robotics (CNN Indonesia/Trisno Heriyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Populasi drone yang kian banyak membuat memunculkan gagasan perlunya dibuat regulasi untuk mengaturnya, termasuk di Indonesia.

Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS), Federal Aviation Administration (FAA) menjadi lembaga pertama yang merumuskan berbagai aturan menggunakan drone.

Pilot, sebutan pengendali drone, harus memiliki izin khusus. Drone juga tak boleh terbang di atas ketinggian 122 meter dan dilarang melintas di area terlarang, gedung pemerintah misalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia juga ada aturan serupa. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Di dalamnya, disebutkan sejumlah aturan penting terkait penggunaan drone.


Di Indonesia drone tak boleh terbang di atas ketinggian 150 meter untuk kawasan uncontrolled airspace. Sementara apabila ada kebutuhan khusus untuk terbang setinggi itu, maka dibutuhkan sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap dengan pernyataan dari ketentuan yang ditetapkan.

Drone juga tak boleh terbang di atas area terlarang seperti Istana Kepresidenan dan kilang minyak, kemudian restricted area yang melingkupi pengembangan nuklir dan pelatihan militer. Tak hanya itu, Kemenhub juga melarang drone terbang di ruang udara yang dilayani Air Traffic Control (ATC).

3D Robotics, produsen drone asal AS yang baru masuk pasar Indonesia, mengaku belum memelajari aturan pakai drone di Indonesia. Namun di AS dan Eropa, aturan sejenis dianggap bukan masalah.

Drone Solo buatan 3D Robotics yang diluncurkan di Indonesia, Senin (14/12) CNN Indonesia / Trisno Heriyanto

“Kami akan ikut aturan di setiap negara, dan untuk melakukan itu kami dan para pembuat drone lainnya bekerjasama dengan perusahaan Skyward,” kata Colin Guinn, Chieft Revenue Office 3D Robotics (3DR) kepada CNN Indonesia, Senin (14/12).

Semua aturan terbang yang ditetapkan pemerintah, menurut Guinn, bisa diimplementasikan dengan mudah oleh produsen drone. Mereka hanya perlu memasukan aturan tersebut ke dalam aplikasi yang dipakai untuk menerbangkan drone.

Umpamanya untuk larangan terbang di area-area tertentu. Perusahaan tinggal memasukan ke dalam database aplikasi area mana saja yang tak boleh dilintasi, kemudian saat diterbangkan drone akan memberikan peringatan jika ia mendekati area tersebut. Inilah yang dilakukan 3DR di AS dan Eropa.

Solo, adalah drone 3DR pertama yang resmi dipasarkan di Indonesia. Ini adalah drone pintar yang punya banyak fitur menarik, dan siap mengadopsi aturan-aturan tersebut jika memang diperlukan.

“Bulan depan kami akan update aplikasi untuk Solo, tapi kami belum bisa pastikan apakah aturan Indonesia sudah masuk di dalam data Skyward,” jelas Guinn.

Solo adalah drone cerdas yang diklaim pertama di dunia. Setelah dipasarkan di Amerika Utara pada April 2015, produk itu kini dijual di Indonesia dengan harga Rp 16,9 juta.


(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER