Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk usulan revisi naskah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNN Indonesia mengonfirmasi ke Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengenai hal ini, ia mengaku sudah menerima naskah revisinya.
Rudiantara kemudian menyatakan, di dalam naskah revisi UU ITE ada sejumlah substansi yang diubah. Pertama, menurunkan tuntutan hukum pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
Pihak pemerintah meyakini soal penurunan hukum pidana ini bisa mengubah implementasi penegakan UU ITE, agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu ketimbang langsung ditangkap pihak berwajib.
Kedua, sifat UU ITE yang awalnya delik umum bakal berubah menjadi delik aduan. Ketiga, menyesuaikan pasal-pasal di dalamnya dengan KUHP agar tidak salah interpretasi.
"Pasal 27 yang direvisi itu soal hukum pidananya, sekaligus direstruktur isinya agar tidak tumpang tindih dengan KUHP," lanjut Rudiantara.
Sayangnya Rudiantara tidak menjelaskan soal restruktur isi dari pasal 27 tersebut.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Rudiantara awalnya memberikan janji kepada netizen melalui Forum Demokrasi Digital bahwa revisi UU ITE bakal selesai pada 2015 ini.
Sebelum akhirnya sudah sampai di tangan DPR, Rudiantara mengatakan sudah rapat antar menteri dengan Menkopolhukam, rapat terbatas kabinet dengan presiden yang khusus membahas UU ITE pada bulan Oktober lalu dan semuanya sudah disepakati. (tyo/tyo)