Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah perusahaan pembuat film Hollywood yang berbasis di Los Angeles, California, Amerika Serikat, baru-baru ini berhasil menangkap para pelaku pembajak dari Inggris yang mengunggah film berhak cipta ke Internet.
Setelah dilakukan investigasi panjang oleh organisasi anti-pembajakan Federal Against Copyright Theft (FACT) yang jadi mitra perusahaan Hollywood, kelima orang terdakwa yang diketahui telah mengunggah lebih dari 2.500 film di Internet berhasil ditangkap.
Film-film seperti Argo, The Avengers, dan Skyfall ini diunggah di dalam grup online ilegal bernama ‘RemixHD,’ ‘26K,’ ‘UNiQUE,’ ‘DTRG,’ and ‘HOPE/RESISTANCE’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jangkauan tindak kriminal yang dilakukan sangatlah luas. Dalam satu situs di mana kelompok membagikan film saja terdapat jutaan unduhan,” ungkap FACT.
Kelima terdakwa pun mendapatkan hukuman penjara yang ditotal menjadi 17 tahun, di mana tiap pelaku memiliki hukuman yang berbeda.
Sahil Rafiq, pelaku pembajakan yang mendapatkan hukuman penjara terlama yaitu 4,5 tahun, diketahui menggunakan situs torrent untuk mengunggah film.
Sahil yang menggunakan nama akun 'Sohail20' ini ternyata mencantumkan nama lengkapnya di dunia maya sehingga berhasil dilacak oleh tim penyelidik FACT, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap di Inggris.
Pelaku pembajakan lain bernama Graeme Reid yang dihukum penjara selama 3,5 tahun ini berhasil diidentifikasi dari alamat email Husmail yang ia gunakan sebagai kontak ketika mengunggah film online. Alamat rumah Reid pun berhasil dilacak FACT menggunakan bantuan Electoral Register.
Meskipun harus melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, untungnya FACT tidak menemukan kendala yang begitu berarti untuk menangkap kelima pelaku pembajakan film tersebut. Pasalnya, para pelaku ini seakan telah 'meninggalkan' jejak identitasnya di dunia maya sehingga memudahkan untuk bisa dilacak.
(adt/eno)