Jakarta, CNN Indonesia -- Film yang ditayangkan oleh Netflix, situs layanan streaming online seharusnya melewati sensor yang sesuai dengan undang-undang di Indonesia.
Menurut Direktur Lembaga Sensor Film Ahmad Yani Basuki, bahwa kehadiran media seperti Netflix adalah sebgua keniscayaan yang harus dihadapi dan berkembang di masa-masa yang akan datang.
"Film dan iklan film, sekali lagi kami ingin mengingatkan bahwa Undang-Undang nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman telah mengaturnya," katanya, melalui email yang diterima
CNNindonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjabarkan bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan atau dipertunjukan harus mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor yang diterbitkan oleh LSF yang sebelumnya sudah melalui prosedur penelitian dan penilaian.
Bahkan, Basuki mengatakan, film yang sudah melewati sensor dari LSF untuk media tertentu dan digunakan ke media lainnya harus disensor ulang.
"Oleh karena itu, yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah, apakah film atau iklan film yang ditayangkan melalui berbagai media, yang beredar di Indonesia sudah melalui proses sensor dan telah memilki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) atau belum. Inilah yang perlu menjadi perhatian bersama," tanyanya.
Tentu saja ada kriteria yang perlu diperhatikan agar film atau iklan film yang beredar di berbagai media tersebut dapat lolos dari sensor. Seperti yang disebutkan oleh Basuki, berikut poinnya.
- Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Menonjolkan pornografi
- Memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras, dan/ atau antar golongan.
- Menistakan, melecehkan dan/atau menodai nilai-nilai agamendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
- Merendahkan harkat dan martabat manusia.
(tyo)