Usai Diblokir, Netflix Janji Patuhi Aturan di Indonesia

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 10:48 WIB
Layanan penyedia streaming film Netflix angkat bicara mengenai kasus pemblokiran sementara yang dilakukan oleh Telkom Grup di Indonesia.
Netflix janji patuhi aturan di Indonesia (CNN Indonesia/Laudy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Layanan penyedia streaming film Netflix angkat bicara mengenai kasus pemblokiran sementara yang dilakukan oleh Telkom Grup di Indonesia. Dalam laporannya, perusahaan ini akan berusaha menanggapi aturan yang dimaksud.

Dalam menanggapi larangan Telkom, Netflix mengatakan bermaksud untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku Indonesia, namun demikian mereka tidak ingin mengajukan izin dengan cara yang sama seperti jaringan kabel konvensional.

"Netflix adalah sebuah jaringan televisi internet, bukan penyiaran tradisional," ujar juru bicara Netflix, seperti dikutip dari Wall Street Journal, Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami adalah layanan on-demand yang memungkinkan orang untuk memilih untuk berlangganan dan memutuskan apa, di mana, dan kapan untuk menonton," tambahnya.

Langkah yang dilakukan oleh Telkom ini, merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netfilx segera melakukan pembicaraan untuk memberi kepastian layanan.

Menurut Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo, langkah ini didasarkan atas UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya pasal 57.

"Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyrakat Indonesia," kata Arif.


Sementara itu,  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengapresiasi langkah Grup Telkom yang memblokir layanan streaming film Netflix walau belum ada arahan dari pemerintah.

“Saya mengapresiasi langkah Telkom. Tidak apa-apa. Ini aksi korporasi,” katanya saat dihubungi CNN Indonesia.

Dari Kemnkominfo sendiri, sampai sekarang belum mengarahkan perusahaan telekomunikasi untuk memblokir layanan Netflix.

(tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER