Belum Berizin, Haruskah Netflix Dihentikan di Indonesia?

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 15:36 WIB
Netflix seharusnya tak sekedar berekspansi di Indonesia, namun juga mematuhi undang-undang yang berlaku.
Ilustrasi Netflix (Ken Ishii/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ekspansi Netflix situs penyedia streaming film ke Indonesia seharusnya diiringi dengan konsekuensi untuk mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyatakan bahwa Netflix seharusnya dikenakan ketentuan yang sama dengan para penyelenggara jasa perfilman dan televisi berbayar lainnya.

Ini sesuai dengan pasal 25 ayat 1 dan 2 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menyebutkan, lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pasal tersebut disebutkan bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaran penyiaran berlangganan.

Kemudian bunyi ayat 2 turut memperjelas mengenai lembaga penyiaran berlangganan yang sudah disebutkan di dalam ayat 1, menyalurkan materi siarannya secara khusus pada pelanggan melalui radio, televisi multimedia, atau media informasi lainnya.

Mastel juga mengutip pasal 29 dan 30 Undang-undang tahun 2009 tentang Perfilman yang mengatur ketentuan pelaku usaha kegiatan pertunjukan film yang dilakukan melalui layar lebar, penyiaran televisi, dan jaringan teknologi informatika harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Hal tersebut juga didukung oleh pasal 41 di dalam undang-undang yang sama mengenai kewajiban pemerintah terkait pencegahan masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.

"Pemerintah perlu mengehentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadirannya harusnya tidak sekadar menambah deras arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri tanpa memberi manfaat ekonomi negara sendiri," ungkap Ketua Mastel Kristiono, melalui situs resmi Mastel.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu setidaknya sudah ada tiga kajian untuk opsi sementara menyoal kehadiran Netflix ini.

Ismail menyampaikan, pertama Netflix harus ada izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus jadi Badan Usaha Tetap (BUT) atau menjalin kerjasama dengan operator.

Kedua, Netflix cukup mendapat izin menteri, dan ketiga Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat di dalamnya harus memenuhi aturan UU ITE.

"Itu baru kajian sementara yang belum final," tegasnya. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER