Menkominfo: Netflix Harus Berbadan Hukum di Indonesia

Diemaskresna | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 13:01 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan berserta Menteri terkait, akan membuat beleid untuk mengatur layanan seperti Netflix.
CNN Indonesia/Laudy Gracivia
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku tengah menyiapkan sejumlah beleid baru menyusul kian masifnya ekspansi penyedia konten film secara streaming, seperti Netflix ke Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, beleid yang disusun bersama beberapa stakeholder tersebut akan mengatur perihal keberadaan badan usaha di Indonesia sampai pada upaya sensor guna meredam dampak negatif penyiaran konten-konten dewasa terhadap anak-anak.

"Pertama (alasannya karena) sampai saat ini belum ada undang-undang atau aturan yang menaungi secara lengkap. Contoh Netflix itu berkaitan dengan UU perfilman, tapi kalau bicara penyensoran proses bisnis lembaga sensor film kan sensor di muka. Kalau Netflix kan sudah ada ratusan ribu film," ujar Rudiantara saat ditemui di Istana Negara, Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyoal upaya sensor, Rudiantara bilang hal yang juga akan dilakukan pemerintah dalam menyiasati masuknya layanan penyedia film online di Indonesia ialah mengkategorikan bisnis perusahan.


Mantan Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini berpandangan, pengkategorisasian sendiri dimaksudkan untuk menentukan apakah layanan penyedia film streaming seperti Netflix dapat dimasukkan ke dalam penyiaran berbayar atau tidak, seperti yang termaktu dalam UU Penyiaran.

"Akhirnya pendekatan ini akan dibicarakan di tingkat multi kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Pak Anies (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) selaku pembina perfilman. Nanti mereka juga harus ada BUT (Badan Usaha Terdaftar)," imbuh Rudiantara.

Sebelumnya, pada 6 Januari lalu manajemen Netflix mengumumkan bahwa pihaknya telah meluncurkan layanannya secara global di 130 negara termasuk Indonesia.

Di Indonesia, layanan Netflix ditawarkan mulai dari Rp 109 ribu untuk paket Basic hingga Rp 169 ribu untuk Premium per bulan. Sebagai strategi komunikasi, Pendiri dan CEO Netflix Reed Hastings memastikan bahwa dalam satu bulan pertama pihaknya akan menggratiskan layanan tersebut.


Di mana semua paket Netflix dapat digunakan dari komputer, televisi, ponsel, dan tablet, tanpa batasan film atau serial televisi.

“Hari ini kita berada di hampir setiap negara, kecuali China. Orang bersedia membayar harga yang setimpal daripada harus melakukan pembajakan,” tutur Reed.

Namun, seiring dengan masuknya Netflix di Indonesia manajemen Telkom menyatakan telah memblokir layanan tersebut.

Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan, langkah pemblokiran didasarkan atas UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya pasal 57.

"Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyrakat Indonesia," kata Arif.

Menyusul keputusan ini, Rudiantara mengaku mendukung sikap Telkom terhadap Netflix.

"Saya memahami apa yang dilakukan Telkom. Itu saya pikir aksi korporasi dan gak papa. Namun yang lebih penting kebijakan PSA ke depan," pungkas Rudiantara.

(eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER